JAKARTA, KOMPAS — PT Pertamina (Persero) menjamin kecukupan bahan bakar premium di wilayah Jawa dan Bali menyusul instruksi pemerintah agar premium disediakan di wilayah tersebut. Mengacu aturan yang ada, Pertamina hanya diwajibkan menjual premium di wilayah selain Jawa dan Bali. Ada 1.926 stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Jawa dan Bali yang tidak menjual premium.
Direktur Logistik, Supply Chain & Infrastruktur Pertamina, Gandhi Sriwidodo, mengatakan, pihaknya berkomitmen melaksanakan kebijakan pemerintah yang menginginkan premium disediakan tanpa terkecuali di wilayah Jawa dan Bali. SPBU yang semula tidak menjual premium, secara bertahap akan diatur agar menyediakan premium. Semua itu akan dilakukan secara bertahap.
"Jadi, SPBU yang sebelumnya hanya menjual pertalite dan pertamax akan juga menyediakan premium. Sebagian akan menuju ke sana. Kami akan atur penyediaan nozzle-nya (mulut selang pada dispenser SPBU). Tetapi, itu tidak lantas menghapus nozzle pertalite. Pertalite akan tetap tersedia karena konsumennya ada," kata Gandhi dalam konferensi pers persiapan Pertamina menyambut Ramadhan, Rabu (16/5/2018), di Jakarta.
Berdasar aturan yang ada, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pertamina hanya diwajibkan menyediakan premium di wilayah non Jawa dan Bali. Namun, beberapa waktu lalu ada laporan kekurangan pasokan premium di sejumlah wilayah. Berdasar laporan itulah, pemerintah lantas mengusulkan revisi Perpres tersebut dan memasukkan wilayah Jawa dan Bali sebagai wilayah yang wajib disediakan premium.
"Kami sedang mengusulkan revisi perpres agar mewajibkan Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan premium di wilayah Jawa dan Bali,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar (Kompas, 10/4/2018).
Adapun mengenai kuota premium, lanjut Gandhi, pihaknya belum mendapat informasi berapa penambahan kuota yang diberikan apabila Jawa dan Bali dimasukkan dalam wilayah penugasan penyediaan premium. Pihaknya masih berpegang pada kuota 2018 untuk penyediaan premium di wilayah selain Jawa dan Bali yang sebanyak 7,5 juta kiloliter. Sekali lagi, ia menegaskan, berapapun kebutuhan premium masyarakat akan disediakan Pertamina.
Kepala Badan Pengaturan Hili Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, dari data BPH Migas, jumlah SPBU di wilayah Jawa dan Bali sebanyak 3.445 unit. Dari angka tersebut, hanya 1.519 SPBU yang menjual premium, sedangkan sisanya sebanyak 1.926 SPBU tidak menjual premium. Apabila revisi Perpres 191/2014 rampung, maka Pertamina wajib menyediakan premium di 1.926 SPBU tersebut.
"Undang-undang mengamanatkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia. Pengaturan dan pengawasannya dilaksanakan BPH Migas," kata Fanshurullah.
Sementara itu, menyangkut kesiapan ketersediaan BBM selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, Pertamina memprediksi akan terjadi kenaikan konsumsi BBM dan elpiji. Pertamina juga membentuk gugus satuan tugas yang memastikan pasokan dan distribusi BBM dan elpiji lancar. Pertamina memperkirakan kenaikan konsumsi BBM selama periode Ramadhan dan Idul Fitri naik 15 persen dibanding konsumsi harian.
"Pertamina akan meningkatkan stok dan penyaluran BBM selama Ramadhan dan Idul Fitri dari rata-rata harian normal gasoline (premium, pertalite, dan pertamax) 90.000 kiloliter menjadi 104.000 kiloliter per hari," ucap Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.
Pertamina juga akan meningkatkan penyaluran elpiji selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2018 yang diperkirakan puncaknya terjadi pada minggu terakhir menjelang Idul Fitri. Konsumsi elpiji selama periode puncak diprediksi naik 17 persen dari rata-rata harian 23.124 metrik ton menjadi 27.000 metrik ton. Ketahanan stok elpiji Pertamina saat ini cukup untuk 17 hari.