JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Upaya menghadang kapal-kapal asing yang mencuri ikan dinilai membutuhkan terobosan dengan membangkitkan kapal ikan dalam negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, di Jakarta, Rabu (16/5/2018), mengemukakan, penangkapan kapal pencuri ikan asal Vietnam dilaksanakan oleh kapal pengawas perikanan (KP) Hiu 04 yang melaksanakan patroli rutin di sekitar Laut Natuna Utara pada tanggal 14 Mei 2018.
KP Hiu 04 mendeteksi kapal ikan asing di ZEEI Laut Natuna Utara, lalu mengejar dan menghentikan kapal KM. BV 97192 TS berukuran 140 gros ton (GT) yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang jenis pukat harimau ganda (pair trawl). Kapal itu berawak 13 orang warga Vietnam.
Selain itu, KP Hiu 04 juga menghentikan KM BV 99922 TS berbobot 90 GT dengan alat tangkap pukat harimau ganda. Kappal berawak 3 orang berkebangsaan Vietnam itu diduga merupakan kapal bantu KM BV 97192 TS. Kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen sah dari pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
“Kedua kapal Vietnam itu sudah dibawa menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum,” ujarnya.
Penangkapan dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui kapal pengawas perikanan. Hingga 16 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 39 kapal, meliputi kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 kapal.
Butuh Stimulus
Menurut Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Mohammad Abdi Suhufan, masih maraknya praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUUF) menunjukkan belum ada tindakan serius Indonesia untuk mengajak negara-negara ASEAN memerangi praktik perikanan ilegal. “Kepemimpinan Indonesia dalam memberantas IUUF di kawasan ASEAN perlu lebih ditonjolkan,” katanya.
Di sisi lain, program bantuan kapal untuk nelayan hingga saat ini belum efektif untuk menekan masuknya kapal pencuri ikan, khususnya di ZEEI. Bantuan kapal yang diberikan pemerintah didominasi kapal kecil dengan daya jelajah terbatas.
Sementara itu, keberadaan kapal-kapal besar milik perorangan dan perusahaan masih terbatas. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan stimulus agar industri galangan kapal ikan bisa berkembang. Hasil tangkapan kapal ukuran besar juga diharapkan menggerakkan unit pengolahan ikan (UPI) yang saat ini membutuhkan banyak bahan baku.
Dari data KKP, bantuan pemerintah untuk pengadaan kapal nelayan tahun ini meliputi kapal berukuran 3 GT sebanyak 438 unit, kapal ukuran 5 GT berjumlah 40 unit, kapal ukuran 20 GT yakni 20 Unit, dan kapal 30 GT sejumlah 10 Unit. Total anggaran untuk pengadaan kapal bantuan berkisar Rp 400 miliar, termasuk bantuan mesin kapal, alat tangkap, dan bengkel.
Hingga saat ini, Sebanyak 300 unit kapal bantuan sudah diproses lelang, meliputi kapal berukuran dibawah 5 GT. Selebihnya, 208 unit kapal masih dalam proses persiapan lelang. Pemerintah menargetkan seluruh kapal mulai didistribusikan pada Agustus 2018.