JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut penghentian produksi sementara menyusul perbaikan yang dinilai telah ditempuh produsen ikan kaleng. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan perketat masuknya bahan baku impor.
Pelaku usaha pun menyebut industri pengalengan ikan mulai beroperasi normal pasca temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan soal kandungan parasit cacing dalam 27 merek produk ikan makerel dalam kaleng.
Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya, saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/4/2018) menyebutkan, suplai produk ikan kaleng ke pasar ritel mulai berangsur normal. Perbaikan tengah dilakukan dalam penanganan praproduksi, antara lain meliputi penyemprotan bahan baku dengan aliran air tekanan tinggi.
Produk ikan makerel dan sarden kemasan kaleng selama ini diekspor ke 80 negara. Menurut Ady, temuan parasit cacing dalam produk ikan makerel dalam kaleng sejauh ini tidak berdampak ke pasar ekspor.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut perintah penghentian sementara produksi ikan makarel dalam kaleng menyusul perbaikan dalam proses produksi yang telah dilakukan oleh industri. Pencabutan itu dilakukan beragam, ada yang per 10 April 2018, dan ada mulai 11 april 2018.
Menurut Kepala BPOM, Penny K Lukito, audit komprehensif terhadap industri pengalengan ikan makarel dilakukan menyusul temuan cacing parasit dalam ikan makarel kaleng beberapa waktu lalu. Tujuannya, mengidentifikasi titik rawan standar mutu dan keamanan produk akhir. Ada sembilan produsen ikan makerel dalam negeri yang diaudit.
Kejadian itu dinilai jadi pembelajaran semua pihak bahwa penjaminan keamanan dan mutu pangan menjadi tuntutan masyarakat. "Oleh karena itu, industri selaku penanggung jawab utama keamanan pangan harus terus mengantisipasi tantangan keamanan dan mutu pangan,” ujar Penny.
Sebelumnya, BPOM mengumumkan dari lebih 66 produk ikan makarel yang terdaftar di Indonesia, 27 merek produk di antaranya mengandung cacing parasit yang sudah mati. Dari 27 merek itu, 16 merek impor dan 11 merek dalam negeri. Meski begitu, produk yang mengandung cacing parasit hanya terdapat pada 138 kode produksi dari 27 merek itu. (Kompas 31/3).
Selain menghentikan sementara produksi, BPOM juga memerintahkan industri untuk menarik produknya yang terindikasi terkontaminasi cacing parasit dari pasar. Terdapat lebih dari 22 juta kaleng makarel dengan kode produksi tertentu yang ditarik, mayoritas produk impor.
Langkah lain yang ditempuh adalah memperketat masuknya bahan baku impor. Ini domain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Ady, selama ini bahan baku ikan makerel sepenuhnya diimpor. Pemilihan sumber berdasarkan harga. Pihaknya berharap pemerintah mengatur pasokan, antara lain penentuan asal usul bahan baku dan mekanisme pasokan guna menjamin mutu.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing KKP, Nilanto Perbowo berpendapat, industri pengalengan ikan sukarela menarik produk sesuai batch yang diumumkan BPOM. Industri kini bisa berproduksi lagi sepanjang stok makerel sudah diverifikasi bebas dari Anisakis Sp oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan KKP dan BPOM.