logo Kompas.id
EkonomiMenuntut Revisi SNI Hindari...
Iklan

Menuntut Revisi SNI Hindari Larangan Jual

Oleh
DODY WISNU PRIBADI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5s6Cc8OdiMGFT41cCN7lhiQbu5Y=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FDSC06425.jpg
KOMPAS/DODY WISNU PRIBADI

Komunitas industri hendak menyusun konsep SNI Gula Kristal Putih menyusul pada 2017 sekitar 7.000 ton gula kristal putih produksi pabrik gula dilarang jual oleh Kementerian Perdagangan karena dinilai tak sesuai warna SNI GKP.

SURABAYA, KOMPAS — Komunitas industri pergulaan kini tengah menuntut dan memproses rencana pengusulam konsep Standar Nasional Industri gula kristal putih produksi pabrik gula nasional. Pembuatan konsep SNI GKP tetap diperlukan meski SNI versi sebelumnya baru dibuat tahun 2015, karena versi lama ditegaskan mengandung kelemahan karena belum memuat potensi perubahan warna gula pascaproduksi.

Padahal, perihal perubahan warna inilah yang membuat 72 persen contoh gula produksi 2017 yang dipantau Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) tidak lolos SNI. Akibatnya, sekitar 7.000 ton gula dari total produksi gula nasional BUMN dan swasta tahun lalu terkena sanksi standar SNI sehingga tak boleh dipasarkan (dilarang jual), kata konsultan Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Widodo, pada Workshop dan Riset Penyusunan Draft Revisi SNI GKP dan SNI Baru Gula Kristal Berbasis Tebu (GKTB) di Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000