JAKARTA, KOMPAS--Program reforma agraria dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk pemerataan ekonomi dan memperkuat ekonomi rakyat. Melalui program itu, pemerintah tidak hanya mendistribusikan aset lahan, namun juga memberikan akses usaha.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema "Apa Kabar Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial" yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (3/4/2018). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Muhammad Ikhsan Saleh hadir sebagai narasumber.
Menurut Siti, dengan program reforma agraria dari kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat lebih besar daripada pelepasan kawasan hutan untuk korporasi.
Pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat sebelum reforma agraria, lanjut Siti, sebesar 12 persen dan untuk korporasi sebesar 88 persen. Namun, setelah program reforma agraria, pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat mencapai 38-41 persen dan untuk korporasi ditekan menjadi 59-62 persen.
Berdasarkan data, pelepasan kawasan hutan produksi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo seluas 305.984 hektar. Adapun pada periode 2010-2014 seluas 1,62 juta hektar dan pada periode 2005-2009 seluas 589.273 hektar.
Reforma agraria meliputi 9 juta hektar lahan yang terdiri dari legalisasi aset 4,5 juta hektar dan redistribusi lahan 4,5 juta hektar. Legalisasi aset meliputi legalisasi tanah transmigrasi di luar kawasan hutan yang belum bersertifikat dan lahan penduduk yang belum bersertifikat.
Redistribusi aset meliputi hak guna usaha yang sudah habis dan tanah terlantar serta pelepasan kawasan hutan. Selain itu, pemerintah juga membuat program perhutanan sosial dengan memberi izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial dengan target seluas 12,7 juta hektar.
Ikhsan Saleh mengatakan, reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan yang lebih berkeadilan. Masyarakat mendapatkan sertifikasi lahan. Masyarakat juga mendapat akses ekonomi, berupa kemudahan memperoleh pembiayaan atau akses usaha lain.
Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto, program perhutanan sosial menunjukkan negara hadir di masyarakat. Masyarakat yang selama ini sulit memanfaatkan kawasan hutan, dapat memanfaatkannya.
Banyak masyarakat berada di kawasan hutan. Lebih dari 25.000 desa berada di kawasan hutan.