JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menurunkan tarif tol masih terus dimatangkan. Salah satu yang dipertimbangkan adalah dengan mekanisme klusterisasi atau penyederhanaan golongan kendaraan niaga di jalan tol, tarifnya bisa diturunkan sampai 40 persen.
”Selama ini, yang banyak masuk tol untuk kendaraan niaga itu golongan 2 dan golongan 3. Golongan di atasnya (golongan 4 dan 5) karena berat ya mungkin mereka tidak masuk. Maka, Badan Pengatur Jalan Tol mencoba klusterisasi, yakni hanya menjadi golongan 2 yang sebelumnya dari golongan 2 dan 3 serta golongan 3 yang merupakan penggabungan dari golongan 4 dan 5,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jumat (23/3) di Jakarta.
Menurut Basuki, tarif tol dihitung dari tarif dasar masing-masing ruas tol. Kemudian, dari tarif dasar tersebut, dihitung tarif masing-masing golongan yang saat ini terdapat lima golongan. Untuk golongan 1, tarifnya 1,5 kali dari tarif dasar. Tarif golongan 2 adalah 2 kali tarif dasar. Tarif golongan 3 adalah 2,5 kali tarif dasar, dan seterusnya hingga golongan 5. Dengan mekanisme klusterisasi, golongan disederhanakan menjadi 3, yakni golongan 1 untuk kendaraan pribadi dan umum dan 2 golongan sisanya untuk kendaraan niaga.
Berdasarkan penyederhanaan golongan tersebut, dilakukan simulasi penghitungan tarif dengan mengambil contoh di ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 kilometer (km). Di ruas tersebut, tarif dasarnya Rp 1.200 per km. Setelah dilakukan penghitungan berdasarkan golongan yang baru, tarif dasar dapat diturunkan menjadi Rp 1.000 per km. Dengan perhitungan yang baru, tarif golongan 2 untuk jarak 48 km yang sebelumnya Rp 86.000 menjadi Rp 72.000. Demikian pula untuk kendaraan golongan 3 dari Rp 172.800 menjadi Rp 96.000.
”Turun hampir 50 persen. Melihat perhitungan itu, Presiden meminta agar dihitung lagi. Nanti yang menetapkannya adalah Menteri PUPR. Maka, sekarang sedang dihitung lagi oleh BPJT dan akan diterapkan di semua tol,” kata Basuki.
Selain menyederhanakan golongan, mekanisme lain yang akan ditempuh pemerintah untuk menurunkan tarif tol bagi kendaraan niaga adalah dengan memperpanjang konsesi. Dari perhitungan sementara, periode konsesi yang dapat berdampak pada tarif tol adalah hingga maksimal 50 tahun. Menurut Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, untuk penambahan konsesi akan dilihat dulu ruas per ruas.
”Ada ruas tol yang tarif dasar per kilometernya Rp 200 sampai Rp 300. Itu tidak perlu kita turunkan. Tapi kalau yang terlalu mahal, agar maksimal ini nanti, akan kita sesuaikan. Ini dilihat satu-satu dan akan kita evaluasi,” ujar Herry.