Realisasi Wajib Dilaporkan
Data terkini realisasi repatriasi dan penempatan dana pada program pengampunan pajak harus segera dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
JAKARTA, KOMPAS -Pemutakhiran realisasi dana repatriasi dan penempatannya wajib dilaporkan segera ke Direktorat Jenderal Pajak. Untuk wajib pajak pribadi, pelaporan dilakukan paling lambat akhir Maret, sementara untuk wajib pajak badan, paling lambat akhir April.
Untuk mempermudah pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi pelaporan dana repatriasi, Selasa (13/3). Aplikasi ini terintegrasi dalam situs resmi DJP (pajak.go.id). ”Cara lama tetap bisa digunakan, yakni melalui kurir atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (13/3).
Pemerintah menggelar pengampunan pajak selama sembilan bulan, mulai 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Program ini diikuti oleh 965.983 peserta pribadi dan badan. Total deklarasi dana mencapai Rp 4.866 triliun. Adapun uang tebusannya adalah Rp 114 triliun.
Dari total dana yang dideklarasikan tersebut, Rp 147 triliun di antaranya dinyatakan akan direpatriasi. Pemilik dana mayoritas adalah wajib pajak pribadi. Realisasi berdasarkan data terakhir, yakni per Maret 2017, adalah Rp 127 triliun. Sisanya yang sekitar Rp 20 triliun, belum direpatriasi. ”Kemungkinan besar dananya belum masuk ke Indonesia. Namun, kepastiannya tunggu laporan realisasi dan penempatan dana repatriasi pada Maret dan April ini,” kata Yoga.
Dalam laporan tersebut, akan tampak profil kepatuhan wajib pajak terkait ketentuan repatriasi dan penempatan dananya. Dana bisa ditempatkan di sektor keuangan dan nonkeuangan sepanjang di wilayah Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak antara lain mewajibkan peserta pengampunan pajak periode I (Juli-September 2016) dan periode II (Oktober-Desember 2016) yang berkomitmen melakukan repatriasi, paling lambat mengalihkan hartanya ke dalam negeri per 31 Desember 2016. Adapun untuk periode III (Januri-Maret 2017), paling lambat 31 Maret 2017.
Dana repatriasi juga tidak boleh keluar dari Indonesia selama tiga tahun sejak masuk ke Indonesia. Wajib pajak atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan pemutakhiran realisasi dan penempatan repatriasi setiap tahun sekali.
Jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan repatriasi, Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, berwenang menerbitkan surat peringatan. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan paling lama 14 hari kerja. Jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan, DJP akan memberikan sanksi.
Bentuknya adalah nilai deklarasi harta diperlakukan sebagai penghasilan pada 2016 yang dikenai pajak dan sanksi sesuai ketentuan perpajakan. Adapun uang tebusan diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
”Tentu kami akan menempuh cara-cara persuasif. Sepanjang penjelasan bisa diterima dan ketentuan akhirnya dijalankan, maka selesai. Kalau tidak, DJP akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan wajib pajak gagal repatriasi. Setelah itu, baru penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Yoga.
Siapkan proyek
Dalam rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Senin lalu, Presiden Joko Widodo meminta semua kementerian dan lembaga negara menyiapkan proyek atau instrumen keuangan yang bisa menjadi sarana investasi dana repatriasi hasil pengampunan pajak. Hadir dalam kesempatan itu 13 menteri kabinet kerja. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.
”(Presiden) Meminta semua kementerian dan lembaga untuk menyiapkan proyek atau instrumen keuangan (sekuritisasi) yang dapat mengikutsertakan pemilik dana yang dananya berasal dari repatriasi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Salah satu tujuan pemerintah menggelar pengampunan pajak adalah repatriasi yang selanjutnya diinvestasikan langsung agar memberikan efek berantai pada perekonomian nasional. Sejauh ini, mayoritas dana repatriasi masih disimpan di bank.
Data realisasi dan penempatan dana terakhir yang diperoleh Kompas dari Otoritas Jasa Keuangan adalah per Maret 2017. Saat itu realisasinya Rp 121 triliun. Sebanyak 66 persen mengendap di bank, 8 persen di pasar modal, 4 persen di instrumen keuangan lain, dan 22 persen di instrumen nonkeuangan.