Pemerintah Alihkan Kepemilikan Saham di PGN ke Pertamina
Oleh
Ferry Santoso
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina. Melalui regulasi itu, saham negara RI pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dialihkan ke PT Pertamina (Persero).
Dalam PP No 6/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2018 itu disebutkan, negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Pertamina. Penambahan penyertaan modal negara itu berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik pada Perusahaan Gas Negara (PGN).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara Fajar Harry Sampurno mengakui, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta penetapan nilai saham yang akan dialihkan. Penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Pertamina itu sebanyak 13,8 miliar saham seri B pada PGN yang telah ditempatkan oleh negara. Nilai penambahan penyertaan modal negara itu ditetapkan menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN.
”Jika peraturan menteri keuangan terkait penetapan nilai saham itu sudah keluar, segera dibuat akta pengalihan saham. Selanjutnya, diadakan rapat umum pemegang saham untuk menerima pengalihan saham PGN ke Pertamina,” ujar Fajar.
Rini menjelaskan, pembentukan perusahaan induk di sektor migas, yaitu pengalihan saham negara pada PGN ke Pertamina sangat penting. Selain dapat meningkatkan efisiensi, pembentukan perusahaan induk di sektor migas dapat meningkatkan nilai kapitalisasi pasar atau saham PGN.
Untuk berkompetisi
Pembentukan perusahaan induk sektor migas itu, diperlukan dalam pengembangan usaha dan berkompetisi di tingkat global. Selama ini, bisnis Pertagas yang berada di bawah Pertamina dan PGN justru tidak efisien. ”Mereka melakukan investasi sendiri-sendiri di tempat yang sama. Di suatu daerah, ada pipa PGN dan Pertagas,” kata Rini.
Dengan pembentukan perusahaan induk, diharapkan pengembangan bisnis menjadi efisien dan terfokus. Kapitalisasi pasar saham PGN pada 31 Agustus 2017 sebesar Rp 51,5 triliun dan pada Oktober turun menjadi Rp 33,7 triliun. Namun, saat ada kepastian pembentukan perusahaan induk melalui rapat umum pemegang saham luar biasa terkait persetujuan pembentukan perusahaan induk, nilai kapitalisasi saham PGN melonjak mencapai Rp 63 triliun.
Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dengan pembentukan perusahaan induk sektor migas, Pertagas akan dimerger atau diakuisisi PGN.
Dengan adanya perusahaan induk, korporasi menjadi efisien. Hal itu setidaknya mulai terlihat dari kepercayaan pasar dan investor dengan peningkatan nilai kapitalisasi pasar PGN.
Menurut Nicke, yang perlu diperhatikan adalah integrasi kegiatan operasional dan mengkaji ulang rencana investasi yang sudah dibuat. Selain itu, Pertamina juga akan fokus merestrukturisasi organisasi terkait pembentukan perusahaan induk.
Sebelumnya, pemegang saham Pertamina telah menetapkan perubahan nomenklatur atau struktur organisasi Pertamina. Melalui perubahan itu, Pertamina akan menambah jabatan Direktur Pemasaran Korporat serta Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur. Posisi Direktur Gas ditiadakan. Nomenklatur Direktur Pemasaran diubah menjadi Direktur Pemasaran Ritel.