Pemanfaatan Digital oleh Ritel Belum Pengaruhi Pertumbuhan
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah 95 persen toko ritel sudah memanfaatkan teknologi digital, tetapi belum berpengaruh pada pertumbuhan industri ritel yang justru kian melambat.
Menurut data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sejumlah 95 persen dari sekitar 36.000 toko ritel yang terdaftar sudah memanfaatkan teknologi digital. Sementara 5 persen yang belum memanfaatkannya didominasi toko kelontong lokal.
Ketua Aprindo Roy N Mandey mengatakan, perubahan perilaku konsumen yang berorientasi digital sudah disadari ritel.
”Dengan transformasi, ritel punya saluran distribusi baru,” ucapnya, Rabu (24/1), pada acara Internet Retailing Expo Indonesia, di Grand Ballroom Pullman, Jakarta.
Meski pemanfaatan mencapai 95 persen, pertumbuhan industri ritel melambat pada 2017. ”Hasil transformasi belum signifikan,” ucap Roy.
Pertumbuhan industri ritel pada 2017 diperkirakan 7-7,5 persen. Jumlah itu menurun jika dibandingkan dengan tahun 2016, yakni 9 persen. Pertumbuhan semakin melambat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada 2013 dan 2014 yang mencapai dua digit.
Menurut Roy, salah satu penyebabnya ialah penetrasi produk asing pada elektronik dagang (e-dagang) Indonesia.
Dia memperkirakan, produk lokal yang dijual lewat e-dagang hanya 5 persen, sementara 95 persennya merupakan produk asing, seperti China.
”Produk asing, kan, lebih murah kalau dibandingkan lokal, karena itu masih kalah saing. Dominasi produk asing pada e-dagang, kan, pernah dikatakan juga oleh Luhut,” kata Roy merujuk kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Untuk itu, Roy meminta pemerintah untuk mempercepat peraturan e-dagang. Hal itu dapat meningkatkan pertumbuhan ritel yang sedang lesu.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widjayanti mengatakan, peraturan mengenai e-dagang sedang dalam proses penyelesaian. Kemungkinan pada Februari akan rampung.
Menurut Tjahya, peraturan menteri perdagangan itu akan memfokuskan pada produk asing yang dijual.
”Kemungkinan nanti ada keharusan menjual 80 persen produk lokal, tetapi masih dibicarakan. Ini untuk mendukung produk lokal karena banyaknya produk asing,” ucapnya.
Selain itu, peraturan mengenai pajak pelaku e-dagang juga akan disetarakan dengan usaha ritel. Hal itu untuk membuat keadilan yang sama bagi pelaku usaha. (DD06)