JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan dana haji akan dilakukan dengan mendahulukan ketentuan syariah dan sesuai prinsip kehati-hatian. Badan Pengelola Keuangan Haji akan memilih investasi yang paling aman dengan imbal balik besar agar biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat bisa ditekan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8), menjelaskan, investasi dana haji bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk membantu masyarakat, khususnya calon haji. Imbal balik investasi akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan haji, termasuk kemungkinan menekan biaya yang dibebankan kepada calon haji.
”Sebenarnya, yang dilakukan adalah bagaimana dana yang dititipkan oleh calon jemaah haji itu dikelola dengan baik karena waktu tunggunya sampai 20 tahun. Dikelola sehingga dapat membantu jemaah haji,” ujar Kalla seusai rapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dijelaskan, sebenarnya selama ini biaya perjalanan haji tidak seluruhnya dibebankan kepada masyarakat. Rata-rata calon dibebani membayar separuh dari seluruh biaya perjalanan dan pelayanan haji. ”Kalau dihitung secara normal, ongkos naik haji itu dengan segala macam biaya di dalam negeri, di luar negeri, biaya pesawat, dan makan di sana itu sekitar Rp 70 juta. Tapi, yang dibayar riil oleh jemaah itu sekitar 50 persen,” tutur Wapres Kalla.
Selama ini, biaya perjalanan haji memang terbagi menjadi dua klasifikasi, yakni biaya langsung yang dibebankan kepada calon jemaah serta biaya tidak langsung yang dibayarkan dari hasil optimalisasi setoran awal dan APBN.
Tahun ini, pemerintah dan DPR memutuskan biaya langsung yang harus dibayarkan calon haji sebesar Rp 34,89 juta. Sementara biaya tidak langsung yang ditutup dari hasil optimalisasi setoran awal dana haji dan APBN sebesar Rp 5,48 triliun. Jika dibagi dengan kuota 210.000 anggota jemaah, berarti biaya tidak langsung untuk pelayanan satu anggota jemaah sekitar Rp 24 juta.
Wapres menegaskan, apabila dikelola dengan baik dan benar, investasi dari dana haji akan mendatangkan imbal balik yang besar. Imbal balik itulah yang nantinya digunakan untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan haji sehingga ongkos yang dibebankan kepada calon bisa lebih murah.
Sementara itu, salah satu tema yang dibahas dalam rapat adalah jenis investasi yang akan dipilih BPKH. Kalla menegaskan, investasi yang dilakukan akan tetap mengedepankan prinsip syariah atau hukum Islam. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, menjelaskan, sampai saat ini BPKH belum memutuskan investasi apa yang akan dipilih untuk menempatkan dana haji. Sesuai arahan Wapres Kalla, BPKH akan menjajaki seluruh investasi yang memenuhi syarat pengelolaan keuangan haji.
Kalla menyampaikan, investasi yang dijajaki bukan hanya proyek infrastruktur, tetapi juga jenis investasi lain yang sesuai prinsip syariah dan menguntungkan. Investasi dana haji ini penting, minimal untuk menjaga dana setoran masyarakat dari inflasi karena masa tunggu yang relatif lama.