BANDUNG, KOMPAS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Bank BJB menandatangani perjanjian kerja sama pelayanan klaim manfaat pensiun mantan tenaga kerja Indonesia dari Korea Selatan. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pensiun Nasional (National Pension Service/NPS) Korea Selatan yang dibuat tahun 2016.
BPJS Ketenagakerjaan dan NPS membangun kerja sama mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pelayanan proses pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum mantan TKI dari Korea Selatan. Langkah ini bertujuan agar para mantan TKI dari Korea Selatan bisa memiliki usaha produktif sehingga tidak hanya menyejahterakan keluarganya, namun juga menciptakan lapangan kerja baru di daerah dengan memanfaatkan jaminan sosial yang dimilikinya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani kerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko BJB Agus Mulyana di Bandung, Rabu (8/2). Kerja sama ini diharapkan mendorong pertumbuhan usaha produktif baru yang mampu menyerap lapangan kerja sekaligus meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga implementasi dari perjanjian kerjasama ini dapat segera dirasakan warga Jawa Barat yang memiliki dana pensiun di NPS Korea Selatan. Selanjutnya, model kerjasama serupa juga akan kami terapkan di propinsi lainnya juga, seperti di Jawa Tengah," ujar Agus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Regulasi Korea Selatan mewajibkan seluruh pekerja memiliki jaminan sosial, baik untuk pemeliharaan kesehatan mereka maupun pensiun untuk menjamin kehidupan pekerja setelah tidak lagi bekerja. Pemberi kerja bersama pekerja, termasuk TKI di Korea Selatan, memiliki dana pensiun di NPS, yang kemudian dapat diklaim setelah mereka tidak lagi bekerja.
Perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk memastikan masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya mantan TKI dari Korea Selatan mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap dari pihak-pihak yang bekerjasama. Oleh karena itu, dalam perjanjian ini juga diatur mengenai sosialisasi dan diseminasi informasi kepada para pemangku kepentingan.
Dalam perjanjian kerjasama ini juga diatur mengenai proses klaim, mulai dari penerimaan dokumen pengajuan klaim pensiun lumpsum, verifikasi dokumen, pertukaran data dan informasi terkait pemrosesan klaim, layanan keuangan TKI Purna Kerja, dan program pemberdayaan bagi TKI Purna Kerja. Agus juga menjelaskan kerjasama ini merupakan langkah awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai melindungi TKI dan akan diperluas lagi untuk bentuk perlindungan dan negara cakupannya.
“Dengan adanya kerjasama ini, hak-hak para TKI yang telah kembali ke Indonesia dapat dipenuhi. Semoga tidak ada satupun pekerja kita di luar sana yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial”, kata Agus.
Agus menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan para pihak di dalam dan luar negeri untuk dapat segera mencapai cakupan semesta dan memperkuat Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Ke depannya, kami harap perlindungan untuk TKI ini dapat lebih luas lagi, mencakup negara-negara lain seperti Malaysia, Hongkong, Singapura dan Jepang." ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan.