Kurikulum Merdeka Dilaksanakan secara Mandiri di Tahun Ajaran Baru 2022/2023
Kurikulum Merdeka mulai diimplementasikan secara mandiri di tahun ajaran 2022/2023. Implementasi mandiri dilakukan di satuan pendidikan yang tidak masuk program sekolah penggerak.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri yang dimulai pada tahun ajaran 2022/2023 akan dilaksanakan di 137.351 satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebduayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan Kurikulum Merdeka tersebut hingga Sabtu (30/4/2022) dibagi dalam tiga kategori, yakni mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.
Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri dimulai dari usia 5-6 tahun pada jenjang pendidikan anak usia dini serta kelas I dan kelas IV SD. Lalu, kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK sederajat.
Kemendikbudristek juga mulai menyosialisaikan ketersediaan buku-buku Kurikulum Merdeka. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri lewat surat edarannya mengatakan, pengadaan buku-buku teks Kurikulum Merdeka di sekolah pelaksana dilakukan melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dengan memesan kepada penyedia yang sudah ditetapkan. Proses pemesanan untuk sekolah hingga April ini, sedangkan yang bukan pelaksana program sekolah penggerak hingga Mei.
Adapun pembiayaan untuk pengadaan buku-buku teks Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak dari bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja 2022, bantuan operasional pendidikan (BOP), bantuan pemerintah, ataupun dana mandiri. Sekolah yang bukan pelaksana program sekolah penggerak juga sama, hanya untuk BOS/BOP dari yang regular.
Secara terpisah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, buku-buku teks Kurikulum Merdeka telah melalui proses penelaahan dan revisi sebelum digunakan di satuan pendidikan. Evaluasi terhadap buku-buku tersebut terus dilakukan, termasuk melalui pengumpulan umpan balik dari guru yang telah menggunakannya.
”Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk terus memperbaiki buku-buku teks tersebut. Hak cipta dari buku-buku teks yang disusun oleh Kemendikbudristek merupakan milik Kemendikbudristek,” ujar Anindito.
Terkait dengan kategori implementasi jalur mandiri dijelaskan bahwa mandiri belajar berarti satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Mandiri berubah berarti menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan. Lalu, mandiri berbagi menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangakan sendiri berbagai perangkat ajar.
Di acara seri webinar Implementasi Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, Senin (25/4/2022), Anindito Aditomo menegaskan, perubahan paradigma kurikulum merupakan salah satu kebijakan Kemendikbudristek yang bersama-sama dirancang demi cita-cita Merdeka Belajar untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada dua dimensi dalam upaya mewujudkan cita-cita tersebut, yaitu dimensi kualitas dan keadilan.
”Pada dimensi kualitas, kita ingin memastikan agar semua anak, semua peserta didik, mendapatkan pengalaman belajar yang membuat mereka bisa memiliki karakter dan kompetensi yang diperlukan untuk menghadapi masa depannya. Inilah definisi pendidikan yang berkualitas,” kata Anindito.
Untuk dimensi keadilan, Anindito menjelaskan, Kemendikbudristek ingin memastikan bahwa kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas dapat diberikan secara adil kepada semua anak, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, budaya, atau di mana mereka tinggal. Karena itu, kebijakan Merdeka Belajar mempunyai nuansa atau sifat asimetris.
Perubahan paradigma kurikulum merupakan salah satu kebijakan Kemendikbudristek yang bersama-sama dirancang demi cita-cita Merdeka Belajar untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
”Kita ingin memberi target, intervensi, dan program yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Jadi, program-program yang kita rancang itu tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan intervensinya, tetapi justru untuk memberi ruang bagi intervensi yang kontekstual,” ujar Anindito.
Nasmur MT Kohar, guru SMP Negeri 7 Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan, sebagai langkah awal sekolah melakukan transisi dan penyesuaian dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menuju Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Penyesuaian dilakukan bersama guru-guru lain di sekolahnya mulai awal Juli 2021. Para guru membentuk tim kecil beranggotakan beberapa guru yang bertanggung jawab menyelenggarakan semua program dan kegiatan terkait dengan implementasi Kurikulum Merdeka.
”Tim kecil ini kami beri nama Dewan Komite Pembelajaran. Dari hasil musyawarah tim kecil ini, kami memutuskan hal pertama yang kami lakukan adalah menyusun dokumen KOSP. Kami perlu melakukan revisi visi dan misi sekolah terkait dengan implementasi Kurikulum Merdeka,” ujar Nasmur.
Nasmur menjelaskan, keinginan satuan pendidikannya melakukan revisi visi dan misi karena sadar bahwa visi dan misi sekolah mereka sudah lama, lebih dari lima tahun, sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang selaras dengan visi dan misi Kurikulum Merdeka. ”Dalam merevisi ini kami mengundang semua pemangku kepentingan yang ada di sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan. Bahkan, kami undang juga perwakilan siswa, ikatan alumni, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD yang juga merupakan alumni SMPN 7 Makassar,” ujar Nasmur.
Pelibatan para pemangku kepentingan ini, menurut Nasmur, sangat penting karena semua kegiatan dalam Kurikulum Merdeka nantinya akan memerlukan dukungan mereka. Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan juga hal mendasar mengenai perubahan visi dan misi, KOSP Kurikulum Merdeka, termasuk menjelaskan perbedaan KOSP dengan Kurikulum 2013, baik dari segi kompetensi yang dituju, struktur kurikulum, segi pembelajaran, maupun penilaian.
”Setelah mereka paham, kami lanjutkan dengan analisis dukungan belajar. Dari analisis ini, kami banyak mendapatkan masukan, khususnya terkait dengan sumber daya alam, sosial, budaya, sumber pendanaan, sistem kebijakan daerah dan kemitraan, untuk kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam implementasi Kurikulum Merdeka,” kata Nasmur.
Kegiatan selanjutnya, ujar Nasmur, adalah analisis kebutuhan sekolah yang mengundang guru, murid, dan tenaga kependidikan. Dari hasil kegiatan tersebut kemudian disimpulkan visi dan misi sekolah yang harus menggambarkan keunikan dan kekhasan sekolah. Sekolah atau satuan pendidikan tempat Nasmur mengajar juga melaksanakan musyawarah dalam rangka pengorganisasian pembelajaran di bawah bimbingan kepala sekolah dan pengawas untuk mengarahkan guru-guru merancang KOSP.
”Musyawarah ini terutama terkait modul ajar, distribusi, dan alokasi waktu. Kami hanya melibatkan para guru dan tenaga kependidikan sekolah karena banyak yang dibicarakan tentang KOSP,” ujar Nasmur.
Setelah KOSP selesai, barulah dibentuk komite pembelajaran yang berisikan para guru yang dikelompokkan berdasarkan mata pelajaran. Kerja komite ini bertanggung jawab membuat semua modul ajar dan proyek yang akan dilaksanakan sekolah, juga bertanggung jawab merevisi modul-modul tersebut jika diperlukan.