logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanTerdakwa Bebas, Keadilan bagi ...
Iklan

Terdakwa Bebas, Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Dipertanyakan

Kasus kekerasan seksual di kampus hingga kini masih fenomena gunung es. Tidak banyak korban yang berbicara meskipun menjadi korban.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR, YOLA SASTRA
· 4 menit baca
Hakim memvonis bebas Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi. Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3/2022).
KOMPAS

Hakim memvonis bebas Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi. Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan Syafri Harto (53), Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau, terdakwa tindak pidana pencabulan pada persidangan, Rabu (30/3/2022), mengundang pertanyaan sejumlah kalangan. Putusan hakim tersebut tidak menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Jaksa penuntut umum kasus tersebut diharapkan mengajukan kasasi di dalam perkara tersebut agar majelis hakim di tingkat kasasi dapat memperbaiki kesalahan penilaian fakta di dalam perkara tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara proporsional sesuai dengan perbuatannya, dengan menerapkan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000