Anggaran untuk PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Sesuai Kondisi Daerah
Tahun ini, Kemendikbudristek menyalurkan dana Bantuan Operasional Pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan langsung ke rekening satuan pendidikan. Besaran dana ini bervariasi dan fleksibel dalam penggunaan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Anak-anak mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) di PAUD Mawar, Duren Sawit, Jakarta, Senin (21/5/2018). Optimalisasi kegiatan bermain dan belajar di PAUD turut menentukan mutu pendidikan lanjutan di bangku pendidikan sekolah tingkat dasar.
JAKARTA, KOMPAS — Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan. Besaran pembiayaan pendidikan disesuaikan dengan kondisi wilayah satuan pendidikan. Dana tersebut langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan dan penggunaannya fleksibel.
Selain membenahi tata kelola dan bantuan pendidikan untuk sekolah formal serta non-formal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menyediakan aplikasi perencanaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dalam satu sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Pemanfaatan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) disediakan agar beban administrasi sekolah lebih ringan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan di Jakarta, Selasa (15/2/2022), mengatakan, suksesnya terobosan kebijakan pengelolaan dana BOS sejak 2020 menjadi inspirasi untuk melakukan terobosan dalam penyaluran dan pengelolaan BOP bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan.
Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menghadirkan transformasi pada kebijakan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang semakin akuntabel, sederhana dalam pengelolaan, dan berkeadilan di Indonesia.
”Tahun lalu kami berhasil meningkatkan dana anggaran BOS untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB secara signifikan. Satuannya juga bervariasi. Bagi daerah-daerah yang lebih membutuhkan, (anggarannya) menjadi lebih banyak,” kata Nadiem.
Nilai satuan BOP PAUD diberikan bervariasi sesuai karakteristik daerah (di tahun 2021 besarannya Rp 600.000 per siswa per tahun). Adapun penyalurannya langsung dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan penggunaannya fleksibel.
Rata-rata kenaikan BOP PAUD tahun 2022 sekitar 9,5 persen. Sebagai contoh, TK Kasih Ibu di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, dana BOP-nya meningkat hingga 60 persen. Sementara itu, PAUD Lupuk di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua, meningkat 100 persen. Kini, BOP PAUD bervariasi pada kisaran Rp 600.000–Rp 1,2 juta per siswa per tahun.
”Yang lebih butuh bantuan harus diberikan lebih banyak dengan prinsip afirmasi,” kata Nadiem.
Ilustrasi foto pendidikan kesetaraan bagi warga binaan
Dongkrak kualitas pendidikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dukungan APBN yang besar untuk pendidikan harus bisa menghasilkan kualitas pendidikan. Reformasi dalam penyaluran dan pengelolaan dana BOS dan BOP harus betul-betul dapat meningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah dengan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sri Mulyani mengatakan, sejak tahun 2009, amanat alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari total belanja negara, realisasi awalnya berkisar Rp 208 triliun. Pada tahun 2022, belanja negara untuk pendidikan sebesar Rp 542,8 triliun atau naik sekitar 2,5 kali lipat.
Pada tahun 2022, belanja negara untuk pendidikan sebesar Rp 542,8 triliun atau naik sekitar 2,5 kali lipat.
”Kita berharap adanya kenaikan anggaran pendidikan ini sungguh-sungguh menghasilkan kualitas pendidikan, yang terlihat dari peningkatan kompetensi guru, pembangunan infrastruktur pendidikan, memperkuat riset dan pengembangan, hingga pelatihan vokasi,” ujar dia.
Dana BOS diberikan sejak tahun 2011. Di tahun 2022, alokasi dana BOS sebesar Rp 54,1 triliun untuk sekitar 45 juta peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK. Adapun BOP PAUD yang dimulai tahun 2016 pada tahun ini sebesar Rp 4,25 triliun untuk sekitar 6,9 juta anak usia dini. Sementara itu, BOP Pendidikan Kesetaran yang dimulai tahun 2019 untuk membiayai pendidikan peserta didik yang tidak terjangkau pendidikan formal tahun ini dialokasikan Rp 1,02 triliun untuk sekitar 587.000 peserta didik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan penggunaan ARKAS. ”Kami sangat mendukung pengintegrasian ARKAS dan SIPD,” kata Agus.
Kemendagri mengimbau pemerintah daerah dapat melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.
”Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi/kabupaten/kota, maupun mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, tata usaha, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS,” ujar Agus.
Selama ini, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Guna menyederhanakan sistem tersebut, terobosan integrasi ARKAS dengan SIPD disiapkan sehingga satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi.
”Jika sebelumnya sekolah harus mengurus administrasi secara manual dan terpisah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, mulai tahun ini cukup ARKAS untuk sekolah dan MARKAS untuk dinas yang sistemnya sudah saling terintegrasi satu sama lain. Sekolah sekarang hanya perlu menggunakan satu platform, yaitu ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS,” tambah Nadiem.