logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPerketat Pengawasan Dana...
Iklan

Perketat Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Pemberian diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan alokasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah reguler perlu diawasi. Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban perlu selalu diutamakan.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nngKxrYONrTbu9t7Nnk8P9XCpbE=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201106WEN3_1604636419.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Santi (depan) dan Sinta yang harus tetap mendatangi sekolah mereka setiap hari di SMP Negeri 40, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/11/2020). Karena keterbatasan akses teknologi ini mereka harus mencari cara agar tidak tertinggal saat proses belajar jarak jauh yang diterapkan.

JAKARTA, KOMPAS -Pengawasan pemakaian dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS reguler mesti diperketat  karena  kepala sekolah diberi  diskresi menentukan penggunaan dana. Selain laporan pertanggung jawaban, diperlukan pula audit kinerja.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Martha Tanjung, Minggu (8/11/2020), di Jakarta mengatakan, audit perlu dilakukan secara berkesinambungan."Laporan yang diberikan sekolah harus  rinci, bukan lagi berbentuk dokumen gelondongan. Pemerintah perlu lebih ketat memeriksa satu per satu sekolah secara mendalam dan teliti," ujar dia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000