Selain Dukungan Regulasi, Media Perlu Berinovasi dan Berkolaborasi
Disrupsi digital mendatangkan beragam tantangan bagi media massa. Selain dukungan regulasi dalam menata platform asing, media juga perlu berinovasi dan berkolaborasi untuk tetap bertahan.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA, Tri Agung Kristanto
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Dukungan regulasi dalam menata platform asing sangat penting untuk menciptakan industri pers yang sehat. Namun, media juga perlu berinovasi dan berkolaborasi untuk menghadapi disrupsi digital.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, inovasi tidak hanya berkaitan dengan memproduksi konten berkualitas, tetapi juga sistem periklanan digital. Iklan digital nasional saat ini masih dikuasai platform global.
Menurut Agus, pers perlu menjaga keseimbangan antara iklan yang diperoleh secara langsung (direct traffic) dan skema iklan programatik. Skema ini merupakan sistem jual-beli iklan secara otomatis, daring, laten, dan cepat.
“Iklan programatik memang menghasilkan revenue (pendapatan), tetapi jika diserahkan 100 persen tidak ideal untuk kemandirian media. Media juga perlu menjaga hubungan langsung dengan pengiklan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Kolaborasi media sangat diperlukan menghadapi serbuan platform asing. Salah satunya dengan membentuk platform iklan nasional. Hal ini sudah digagas dan diharapkan membuat sistem periklanan digital media massa dalam negeri menjadi lebih baik.
“Menghadapi platform global tidak bisa sendiri-sendiri. Yang menghadapi disrupsi bukan hanya media, tetapi banyak sektor. Jadi, membangun kemandiriannya juga harus lintas sektor,” katanya.
Agus mengatakan, regulasi yang menata platform asing sangat mendesak. Hal itu penting untuk mengatur negosiasi antara platform global dan publisher konten atau media massa. Tujuannya untuk menentukan remunerasi dari konten yang dimanfaatkan platform global itu.
“Regulasi juga harus komprehensif. Paling tidak ada semacam kesadaran bahwa kedaulatan digital itu harus diupayakan bersama-sama,” ucapnya.
Pada peringatan Hari Pers Nasional, Rabu (9/2/2022), Presiden Joko Widodo pemerintah terus mendorong publisher rights untuk menciptakan industri pers yang sehat dan kuat. ”Pilihannya (terkait publisher rights) yang mungkin bisa kita putuskan apakah membuat undang-undang baru, merevisi undang-undang yang ada, atau membuat peraturan pemerintah. Kita serahkan kepada PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa diselesaikan. Saya dorong terus setelah pilihannya sudah ditentukan,” kata Presiden.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, tantangan pers dalam perkembangan teknologi digital sangat dinamis. Tidak hanya dari eksternal melalui dominasi platform global, tetapi juga dari internal dalam menghasilkan konten berkualitas.
Menurut Johnny, dunia terus didorong bertransformasi digital di tengah berbagai keterbatasan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Hal itu juga penting dilakukan oleh insan pers agar bisa menemukan model bisnis baru media.
“Perubahan besar yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi digital menjadi orientasi sekaligus solusi yang dapat menembus keterbatasan, memperluas perspektif, dan jangkauan. Sekaligus mempercepat proses di berbagai lini kehidupan, termasuk industri media,” jelasnya.
Sebelumnya, pengamat media Ignatius Haryanto mengatakan, jurnalisme berkualitas diperlukan untuk menyampaikan informasi yang berguna bagi publik. Tidak hanya informatif, tetapi juga menawarkan penyelesaian masalah atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Literasi publik harus diteruskan agar masyarakat paling tidak bisa membedakan mana produk jurnalistik dan bukan. Konten yang bagus buat masyarakat adalah bagian dari demokrasi dalam membuat partisipasi publik semakin besar dan baik,” ujarnya.
Peraturan pemerintah
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, Kamis (10/2) di Kendari, Sulawesi Tenggara menyatakan, bersama dengan pimpinan Dewan Pers, PWI sudah berbicara dengan pemerintah mengenai pengaturan terhadap platform global. Pembicaraan secara daring ini sebagai langkah awal menindaklanjuti tawaran Presiden Joko Widodo mengenai bentuk hukum pengaturan terhadap platform global dan publisher right (hak penerbit) saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Rabu lalu.
"Untuk cepatnya, PWI mengusulkan pada pemerintah untuk menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) mengenai pengaturan platform global di Indonesia. Kalau dengan PP kan bisa langsung berlaku. Saat bersamaan, dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pers," jelas Atal.
Pemerintah dan Dewan Pers, lanjut Atal, akan bertemu segera dengan komunitas pers di Jakarta, sehingga pengaturan itu lebih jelas lagi. Dengan adanya pengaturan terhadap platform global, diharapkan akan ada keadilan bagi media di Indonesia, selain keberimbangan dan perlindungan hukum.
Mantan Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi juga mendukung agar pemerintah menerbitkan PP untuk mengatur platform global di Indonesia, serta memberikan perlindungan pada platform lokal dan media di Tanah Air. PP itu bisa diikuti dengan penyusunan UU baru, yang lebih komprehensif.
Namun, Imam mengingatkan, pengaturan itu jangan semata-mata untuk kepentingan ekonomi, melindungi platform dan media di Tanah Air. Pengaturan itu juga harus mendorong lahirnya konten berkualitas di media nasional. Tanpa konten yang berkualitas, media di negeri ini akan sulit berkembang, menghadapi media dan platform global yang semakin mengedepankan kualitas kontennya.