Pemberian Vaksin Covid-19 pada Anak Perlu Dukungan Orangtua
Vaksinasi tidak menjadi syarat untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi vaksinasi mendukung keamanan dan keselamatan anak-anak agar bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik secara langsung.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian vaksin bagi anak usia 6-11 tahun sudah mulai berjalan di beberapa kota. Untuk itu, pemerintah daerah diminta dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik, termasuk juga pendidik dan tenaga kependidikan.
”Kami juga mengharapkan agar orangtua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, Kamis (16/12/2021).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, vaksinasi menjadi modal besar untuk mempercepat pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kondisi pandemi menyebabkan anak-anak Indonesia sudah terkunci selama hampir dua tahun dan terpaksa melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah.
Akibatnya, banyak terjadi penurunan capaian hasil belajar pada anak-anak. Oleh karena itu, pemerintah ingin agar segera terjadi pemulihan pembelajaran dengan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka secara langsung.
Kita semua harus memberikan dukungan terhadap program vaksinasi untuk anak agar semua bisa memiliki ketenangan yang sama, khususnya para orangtua dalam mengizinkan anak-anaknya untuk belajar tatap muka.
Jumeri mengatakan, vaksinasi memang tidak menjadi syarat untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, tetapi vaksinasi mendukung keamanan dan keselamatan anak-anak agar bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik secara langsung di sekolah. ”Jadi, ini mohon menjadikan pemahaman kita bersama serta mohon dukungan kepada semua pihak agar proses vaksinasi ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Kementerian Kesehatan, yang telah mendukung dan mengawal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk siswa usia 6-11 tahun. Ia menuturkan, usia 6-11 tahun merupakan usia anak jenjang sekolah dasar (SD). Jumlah peserta didik SD di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 25 juta anak.
Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih berharap pemberian vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun bisa mengurangi kekhawatiran orangtua terhadap kesehatan anak-anak saat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. ”Kegiatan vaksinasi ini merupakan jawaban kepada masyarakat agar para orangtua tidak ragu lagi dan menjadi lebih semangat memberikan izin agar putra-putrinya bisa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Sri.
Ia mengajak masyarakat optimistis dengan vaksinasi untuk anak-anak karena ini bagian dari pemenuhan hak kesehatan anak. ”Ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kekebalan daya tahan tubuh anak agar bisa menghindarkan anak-anak kita dari terpapar virus korona, di mana pun mereka berada,” ujar Sri.
Ia mengungkapkan, saat ini lebih dari 50 persen SD di Indonesia telah melaksanakan PTM terbatas. Jumlah tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu. Dimulainya vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun diyakini akan semakin mendorong dan memperluas pelaksanaan PTM terbatas di seluruh wilayah Indonesia.
”PTM terbatas ini merupakan upaya dan solusi mencegah anak-anak kita mengalami ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi. Karena sekolah merupakan tempat memberikan pembelajaran, baik akademik maupun karakter, untuk anak-anak. Oleh karena itu, kita semua harus memberikan dukungan terhadap program vaksinasi untuk anak, agar semua bisa memiliki ketenangan yang sama, khususnya para orangtua dalam mengizinkan anak-anaknya untuk belajar tatap muka,” katanya.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebutkan, vaksinasi untuk anak-anak usia 6 -11 tahun secara nasional menyasar 26,7 juta anak. Dengan memperhitungkan dua kali vaksinasi untuk setiap anak, dibutuhkan sekitar 58 juta dosis. ”Ditambah dengan anak-anak yang usianya kemarin baru 11 tahun menginjak 12 tahun, tercatat sebanyak 9,9 juta dosis. Ini sudah kami antisipasi dan sudah kami siapkan. Dan sekarang sudah tersedia 6,4 juta dosis vaksin,” ujarnya.
Vaksinasi untuk anak 6-11 tahun, antara lain, sudah dimulai di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, anak usia 6-11 tahun yang mengikuti vaksinasi dosis pertama pada hari pertama di Jakarta berkisar 10.000 anak. Sementara jumlah total anak usia 6-11 tahun di Jakarta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebanyak 1,1 juta anak.
Libur semester
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021. Dalam edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tersebut, Kemendikbudristek menegaskan bahwa libur semester pertama tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Suharti mengimbau agar satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap membagikan rapor dan memberlakukan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
”Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Libur dari tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022, di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," tutur Suharti.
Dengan demikian, lanjut Sesjen Kemendikbudristek, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Suharti menambahkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
”Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.