Bahasa Indonesia Baku Mengacu pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia 2021
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia 2021.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinamika perkembangan bahasa yang digunakan masyarakat semakin cepat. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengantisipasinya dengan memberikan kewenangan terkait perubahan dan pengembangan kaidah bahasa Indonesia kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek Endang Aminudin Aziz, di Jakarta, Rabu (1/9/2021), menjelaskan, dulu pembukuan dan kodifikasi bahasa Indonesia harus menunggu persetujuan menteri yang bisa memakan waktu lama.
Dengan berbagai pertimbangan, terkait begitu cepatnya perkembangan bahasa yang digunakan masyarakat dan pengaruh bahasa daerah dan asing, serta perkembangan teknologi, jadi harus lebih responsif untuk menjawab tantangan yang muncul. Kalau dengan peraturan menteri lama, urusan harmonisasi, lalu penyusunan sangat memakan waktu.
Kewenangan Badan Bahasa untuk menyetujui perubahan dan pengembangan bahasa Indonesia ini merujuk pada Permendikbudristek No 18/2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia. Peraturan menteri ini keluar sebagai tindak lanjut perintah dalam PP No 18/2021 tentang Pengembangan Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis. Berkaitan dengan hal itu, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) merupakan hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa yang merupakan tata aksara.
Dengan adanya perubahan kewenangan ini, kata Aminudin, perlu segera diantisipasi untuk memberikan kepastian hukum tentang pedoman dalam bahasa Indonesia. Karena itulah, diterbitkan Keputusan Kepala Badan Bahasa Nomor 0321/l/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Tidak Signifikan
Menurut Aminudin, kewenangan baru Badan Bahasa ini menimbulkan pertanyaan tentang nasib PUEBI tahun 2015 yang dibuat berdasarkan peraturan menteri. Sebab, peraturan menteri lama dicabut sejak 28 Juli 2021 sehingga harus segera direspons untuk jadi pedoman bagi masyarakat.
”PUEBI ini penting tidak hanya untuk pengajaran bahasa Indonesia, tetapi juga terkait hukum, yang membutuhkan rujukan dalam penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah,” ujar Aminudin.
Aminudin mengatakan, PUEBI tahun 2015 tidak berlaku, tapi diubah menjadi PUEBI 2021. Akibat perubahan yang cepat karena perubahan payung hukum, secara umum tidak ada perubahan signifikan PUEBI 2015 dibandingkan PUEBI 2021.
”Diberlakukannya kembali PUEBI tahun 2015 dengan Surat Keputusan Kepala Badan Bahasa ini dengan penyempurnaan di dalam PUEBI sehingga masyarakat menggunakan yang baru untuk rujukan berbahasa,” ujar Aminudin.
Menurut Aminudin, penyempurnaan lebih pada contoh-contoh. Misalnya, ada contoh kata ’sowan’ dulunya ditulis miring karena belum jadi bahasa Indonesia, tapi kini tulisan itu tidak perlu dimiringkan karena sudah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online. Ada juga penyempurnaan tata tulis di dalam PUEBI yang baru.
PUEBI disusun terkait urusan tata aksara. Tujuannya untuk mempertahankan dan memperkuat daya hidup bahasa Indonesia; meningkatkan daya ungkap bahasa Indonesia (masuk KBBI, ada pedoman istilah). Sebuah bahasa modern harus selalu mampu mengungkapkan maksud yang ada dalam benak penutur.
Penyempurnaan PUEBI yang lebih signifikan ke depannya akan dilakukan lima tahun sekali. Acuannya pada PUEBI 2015 karena secara keilmuan dan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan bahasa Indonesia sudah lebih mapan.
Dinamika perkembangan kosakata bahasa Indonesia juga cukup pesat. Tiap April dan Oktober dilakukan pembaruan KKBI online untuk penambahan kosakata baru.
Terkait Covid-19, misalnya, ada ratusan istilah yang masuk KBBI sehingga jadi rujukan yang jelas. ”Perubahan ejaan tidak bisa terlalu cepat. Paling cepat perubahan nanti tiap periode lima tahun,” ujar Aminudin.