PTM Terbatas di Jakarta Direncanakan Mulai Pekan Depan
Sejumlah 610 sekolah di DKI Jakarta, menurut rencana, mulai pekan depan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta dari level 4 ke level 3, pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas direncanakan berlangsung pekan depan. Sebanyak 610 sekolah mulai SD, SMP, SMA, hingga SMK akan memulai PTM terbatas.
Taga Radja Gah, Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (25/8/2021), menjelaskan, Dinas Pendidikan DKI tengah membahas secara menyeluruh persiapan pelaksanaan PTM terbatas. ”Rencana pelaksanaan minggu depan,” jelasnya.
Persiapan itu diawali dengan evaluasi atas dua kali PTM yang sudah sempat dilaksanakan dinas pendidikan sebelumnya. Kemudian, secara simultan menyiapkan sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan PTM terbatas. ”Diperkirakan ada 610 yang PTM terbatas. Mudah-mudahan tidak berubah minggu depan, mulai Senin,” kata Taga.
Sama seperti pelaksanaan sebelumnya pada April dan Juni lalu, PTM terbatas akan berlangsung tiga hari dalam seminggu. Dari evaluasi yang dilakukan dinas pendidikan atas PTM sebelumnya, menurut Taga, pelaksanaannya cukup bagus dengan tidak ada laporan siswa yang terpapar Covid-19 karena mengikuti PTM. Namun, dari evaluasi, perlu dimasukkan persyaratan vaksin bagi siswa, yang sebelumnya belum ada.
Berdasarkan SKB empat menteri, syarat sudah vaksin diwajibkan bagi pendidik dan tenaga pendidikan. ”Karena Jakarta ketersediaan vaksinnya cukup banyak dan melimpah, maka kami mensyaratkan para siswa, yang sudah divaksin, bisa diperkenankan untuk mengikuti PTM terbatas,” kata Taga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 mengatur sektor esensial dan kritikal serta kegiatan belajar-mengajar yang bisa dilaksanakan. Namun, setiap orang yang beraktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri terbaru tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, aturan itu dikecualikan untuk satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang maksimal bisa 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Selain itu, untuk PAUD maksimal diikuti 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal diikuti lima peserta didik per kelas.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, menegaskan, untuk PTM harus dipastikan seluruh tenaga pendidik hingga semua karyawan juga siswa telah divaksin.