Sejak 2011, Kementerian PPPA memberikan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kepada sejumlah daerah. Hingga kini, penghargaan yang diterima baru sampai penghargaan tingkat utama.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama 15 tahun terakhir, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui Program Kabupaten/Kota Layak Anak. Hal itu, di antaranya, melalui pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak kepada sejumlah daerah.
Pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) kembali memberikan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada 275 kabupaten/kota yang kepala daerahnya dinilai mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Pemberian Penghargaan KLA sempat tertunda pada 2020 karena pandemi yang terjadi sejak tahun lalu.
”Besar pula harapan saya bahwa daerah yang mendapatkan prestasi baik dapat menjadi inspirasi dan dapat membagikan praktik-praktik baiknya bagi daerah lain sehingga kita dapat bergerak bersama menuju Indonesia maju,” ujar Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada acara Penghargaan KLA, Kamis (29/7/2021), secara daring.
Bagaimanapun perlindungan anak menjadi wajib bagi daerah.
Pada 2021, jumlah daerah yang menerima penghargaan KLA mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2019, dari 249 menjadi 275 kabupaten/kota. ”Tentunya, perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Menteri Bintang menyampaikan apresiasi kepada daerah yang menerima penghargaan pada 2021. Ia pun berharap penghargaan ini tidak hanya dilihat sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai penyemangat untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah masing-masing.
Penghargaan KLA diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Evaluasi oleh tim dari Kementerian PPPA, tim dari kementerian/lembaga, dan tim independen. Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan. Adapun Penghargaan KLA terdiri dari lima peringkat, yaitu: Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Penghargaan KLA diberikan sejak 2011 atau sudah tujuh kali.
Kementerian PPPA mendefinisikan kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Pada 2021, terdapat empat kota yang mendapatkan KLA Kategori Utama, yaitu Kota Surabaya, Kota Yogyakarta, Kota Denpasar, dan Kota Surakarta. Adapun penghargaan kabupaten/kota lainnya diberikan kepada 38 kabupaten/kota peraih KLA tingkat Nindya, 100 kabupaten/kota peraih kategori KLA tingkat Madya, dan 133 kabupaten/kota peraih kategori KLA tingkat Pratama.
Berbasis hak anak
Pada kesempatan tersebut, Menteri Bintang kembali mengingatkan bahwa KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha. Ini dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan, yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Karena itu, komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial dan bahkan menjadi syarat dalam terpenuhinya hak serta perlindungan khusus anak, mengingat isu-isu yang melingkupi anak sangat kompleks dan multisektoral.
”Anak juga hidup di dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya, baik itu keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan kebijakan, budaya dan waktu sehingga seluruh upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pun harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak. Untuk itu, dibentuklah KLA,” kata Bintang.
Selain Penghargaan KLA, Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kementerian PPPA, Agustina Erni menyatakan, apresiasi juga diberikan kepada provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak (Provila), yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Provila ini dirintis sejak 2019.
Kementerian PPPA juga memberikan penghargaan kepada Provinsi Riau dan Provinsi Lampung yang telah mendorong terbentuknya Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di semua kabupaten dan kota wilayah administrasinya.
Perlindungan anak wajib dilakukan
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyatakan, KLA adalah inisiasi yang baik untuk mendorong daerah, kabupaten/kota dalam mendorong kepedulian terhadap kabupaten/kota layak anak. Ini tidak mudah karena bagaimanapun perlindungan anak menjadi wajib bagi daerah.
”Dengan adanya penghargaan ini menjadi pendorong yang baik, untuk peningkatan kapasitas, kepedulian, dan komitmen, terutama komitmen pada daerah untuk mendorong KLA. Sudah banyak daerah yang lakukan maksimal, tetapi masih punya pekerjaan rumah karena masih baru sekitar 275 daerah. Jadi, masih perlu didorong karena semua di Indonesia punya hak mendapat kebijakan dari pemerintah daerah yang ramah anak,” ujar Rita.
”Kami mendorong ke depan, Penghargaan KLA mendapatkan dampak yang baik sehingga kerja-kerja upaya pencegahan kelihatan dampaknya, terutama daerah yang mendapat perhargaan seperti Nindya,” ujarnya lagi.