logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanStatuta Baru Dinilai Cederai...
Iklan

Statuta Baru Dinilai Cederai Martabat dan Wibawa UI

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menilai, perubahan Statuta UI terbaru justru mengancam martabat UI karena cacat formil atau prosedural dan materiil atau substantif.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0hcHgHatX3_JekZWroaaofr-fWg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F5e6f51d7-78e8-4181-8063-87a52a8867da_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR Gandhawangi

Suasana kampus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, di Depok, Jawa Barat, Minggu (21/3/2021). Perguruan tinggi negeri ini masih menerapkan perkuliahan daring.

JAKARTA, KOMPAS —  Kisruh rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia menjadi wakil komisaris utama salah satu badan usaha milik negara yang dinilai melanggar Statuta UI Tahun 2013 terus menuai kritik. Kali ini, internal UI melalui kajian Dewan Guru Besar UI menilai, perubahan Statuta UI yang terbaru justru mencederai otonomi dan tata kelola universitas yang baik.

Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI Harkristuti Harkrisnowo, saat dihubungi, Selasa (27/7/2021), menjelaskan, UI harus menjaga tata kelola atau good university governance sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Perubahan menjadi PP No 75/2021 tentang Statuta UI justru mengancam martabat UI karena cacat formil atau prosedural dan materiil atau substantif.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000