Sivitas Tuntut Pembenahan Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya
Sivitas Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya berusaha keras mempertahankan eksistensi satu-satunya kampus kesenian di Jawa Timur tersebut yang terancam bubar karena pengelolaan tidak optimal.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Lebih dari 100 mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta berdemonstrasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (8/4/2021). Sivitas menuntut pembenahan menyeluruh di kampus karena penanganan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memenuhi harapan.
Ketua Jurusan Seni Rupa Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW) Mufi Mubaroch sekaligus sebagai koordinator aksi menyatakan, sivitas mengajukan lima tuntutan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim harus bertanggung jawab karena dalam perjalanan pengelolaan sedasawarsa mengakibatkan penyerahan STKW kepada Pemprov Jatim.
Gubernur Jatim agar menindak ASN dalam struktur manajemen unit pelaksana teknis yang menaungi STKW. (Mufi Mubaroch)
Sivitas mendesak pembubaran Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya. Yayasan diisi aparatur sipil negara Pemprov Jatim, termasuk Kepala Disbudpar Jatim yang merangkap ketua lembaga. Situasi ini membuat pengelolaan tidak optimal. Bahkan, satu-satunya kampus kesenian di Jatim itu merosot dan terancam bubar.
”Gubernur Jatim agar menindak ASN dalam struktur manajemen unit pelaksana teknis yang menaungi STKW,” kata Mufi. Keberadaan UPT Disbudpar Jatim dianggap sebagai pendudukan kampus yang membatasi seluruh aktivitas akademik sivitas. Gubernur Jatim diminta mampu mengembalikan hak-hak mahasiswa agar dapat menempuh pendidikan dengan sebaik-baiknya di STKW.
Mengutip laman resmi http://stkw-surabaya.ac.id/, STKW pada awalnya berada dalam naungan Yayasan Badan Pembina Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya yang berdiri pada 5 Mei 1980. Dalam perjalanan, kampus berada dalam situasi keprihatinan sehingga yayasan dan sivitas menyerahkan pengelolaan STKW ke Pemprov Jatim pada 2011 di era pemerintahan Soekarwo (sekarang anggota Dewan Pertimbangan Presiden).
Soekarwo menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 90 Tahun 2011 di mana sejak Januari 2012, STKW dikelola pemprov dengan menjadi UPT Disbudpar.
Sivitas memandang pengelolaan sebagai UPT Disbudpar Jatim tetap gagal mengembangkan eksistensi STKW. Nasib STKW menjadi kian tidak jelas karena Khofifah pada 8 Mei 2020 menerbitkan keputusan bahwa Pemprov Jatim tidak bertanggung jawab lagi terhadap keberadaan kampus tersebut.
Artinya, kampus ini dinyatakan tidak ada lagi karena seluruh prasarana dan sarana milik Pemprov Jatim. Yang tersisa adalah dosen dan mahasiswa (sivitas) yang menjadi tidak jelas. Padahal, ketika diserahkan ke Pemprov Jatim, STKW akan diupayakan berkembang dan menjadi kampus negeri.
”Kami memperjuangkan agar pengelolaan kampus bisa dikembalikan kepada sivitas,” kata Mufi.
Sivitas berusaha menemui Gubernur Jatim di Grahadi, tetapi upaya mereka gagal. Akhirnya, rangkaian unjuk rasa yang diwarnai aksi teatrikal di Jalan Gubernur Suryo itu berakhir dengan sivitas membubarkan diri. Mereka akan kembali berunjuk rasa dengan harapan tuntutan didengarkan.
Kepala Disbudpar Jatim Sinarto yang dihubungi secara terpisah mengatakan akan menerima dan mendengarkan sivitas tentang pengelolaan STKW ke depan.