Sekolah Wajib Sediakan Opsi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Dalam penyesuaian Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka terbatas jadi opsi yang wajib disediakan satuan pendidikan.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka secara terbatas menjadi opsi yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan ketika pendidik dan tenaga kependidikannya tuntas divaksinasi. Pelaksanaan opsi ini tidak harus menunggu ketika tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 mulai Juli 2021.
Apabila saat ini, satuan pendidikan tertentu memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah seluruhnya mendapat vaksin, satuan pendidikan itu boleh mulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Pelaksanaan PTM harus mengikuti prosedur protokol kesehatan yang ketat.
”Dalam PTM terbatas, dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) wajib mengawasi pelaksanaan. Apabila diketemukan kasus Covid-19, PTM terbatas harus segera ditutup,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021), di Jakarta.
Kondisi warga satuan pendidikan harus sehat, tidak memiliki gejala Covid-19, kantin tidak boleh buka, dan kegiatan olahraga ataupun ekstrakurikuler dilarang.
Dia mengatakan, sejak Januari 2021, PTM terbatas sebenarnya sudah diperbolehkan. Kewenangan izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Ini mengacu pada penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang keluar November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemdikbud, Nadiem mengklaim, saat ini, secara nasional, sudah ada 22 persen dari total satuan pendidikan di Indonesia menyelenggarakan PTM terbatas. Sisanya masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Di zona hijau Covid-19, terdapat 49 persen satuan pendidikan menyelenggarakan PTM terbatas dan 51 persen PJJ. Zona kuning Covid-19 terdiri dari 28 persen satuan pendidikan menerapkan PTM terbatas dan 71 persen PJJ.
Zona oranye Covid-19 terdapat 13 persen satuan pendidikan menyelenggarakan PTM terbatas dan 87 persen PJJ. Adapun zona merah Covid-19 terdapat 6 persen menerapkan PTM terbatas dan 94 persen PJJ.
”Apabila 22 persen satuan pendidikan yang kini sudah menyelenggarakan PTM terbatas dan mau melanjutkan, pemerintah mempersilakan,” katanya.
Nadiem menegaskan, dalam SKB Empat Menteri terbaru, orangtua tetap memegang peranan penting untuk memperbolehkan atau tidak anak mengikuti PTM terbatas di sekolah. Satuan pendidikan mesti menghormati. Artinya, satuan pendidikan tetap harus menyediakan opsi layanan PJJ.
Menurut dia, peran kepala sekolah amat penting dimulainya PTM terbatas. Dalam masa transisi, kondisi warga satuan pendidikan harus sehat, tidak memiliki gejala Covid-19, kantin tidak boleh buka, dan kegiatan olahraga ataupun ekstrakurikuler dilarang.
Akselerasi vaksin
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan akan diakselerasi. Dia mengklaim telah meminta seluruh tim di Kemenkes untuk berkolaborasi dengan Kemdikbud untuk mendata pendidik dan tenaga kependidikan. Data itu menjadi basis mempercepat vaksinasi.
Hingga sekarang, dia menyebut memang belum ada vaksin Covid-19 untuk anak. Vaksin Covid-19 tersedia bagi warga berusia di atas 16 tahun.
”Vaksinasi adalah satu dari empat strategi menekan penyebaran Covid-19. Perubahan perilaku mengikuti protokol kesehatan mesti dijalankan bersamaan dengan tracing,” ujarnya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang hadir saat bersamaan, menyebutkan, persentase kasus positif Covid-19 mencapai 14 persen. Jika diperinci, 181.637 kasus Covid-19 menimpa anak usia sekolah.
Menurut dia, pelaksanaan PTM terbatas jangan sampai membuat anak tertular Covid-19 lalu menularkan kembali kepada anggota keluarga di rumah.
”PTM terbatas harus mengikuti tahapan prakondisi terlebih dulu. Pemerintah daerah harus betul-betul mengawasi proses simulasi mulai anak berangkat ke sekolah sampai pulang kembali ke rumah. Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah dioptimalkan,” ujar Wiku.
Dia menambahkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) dapat dipakai untuk memaksimalkan pencegahan. Desa bisa ikut mendukung segala kebutuhan PTM terbatas.