Migrasi Penyiaran Jangan Mengabaikan Kebutuhan Masyarakat
Migrasi siaran televisi analog ke digital diharapkan tidak mengabaikan masyarakat sebagai penonton. Pemerintah dan industri perlu bersama menyediakan kebutuhan alat penerima siaran televisi digital yang terjangkau.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Siaran bersamaan analog dan digital kini mulai berjalan. Produsen elektronik juga memproduksi perangkat televisi dua penerima saluran (receiver) serta alat penerima siaran digital. Proses migrasi penyiaran tersebut perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat sebagai penonton.
Wakil Ketua Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (GABEL) Bidang Regulasi dan Perundang-undangan Joegianto mengatakan, GABEL beserta anggotanya mempunyai target waktu penghentian produksi perangkat televisi analog. Target itu dia klaim seiring dengan target migrasi siaran televisi analog ke digital (analog switch off/ASO) selesai 2 November 2022.
”Kami sedang memproduksi perangkat televisi dua receiver, sedangkan receiver analog saja dikurangi. Produksi perangkat televisi receiver digital juga terus dilakukan sampai seluruhnya hanya ada perangkat itu di pasaran pada 2022,” ujarnya saat menghadiri diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB): Membangun Ekosistem Penyiaran Televisi Digital, Rabu (10/3/2021), di Jakarta.
Pada saat bersamaan, Joegianto mengklaim, produsen elektronik juga gencar memproduksi alat penerima siaran televisi digital atau SetTopBox (STB). Untuk memperoleh STB, masyarakat luas bisa belanja ke toko ritel luring dan daring. ”Semua anggota kami berusaha melaksanakan sinkronisasi dengan kebijakan ASO dari pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan survei Litbang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2019, indeks pemahaman dimensi kesadaran dan pengetahuan tentang siaran televisi digital sebesar 35,4 persen atau rendah. Sekitar 66 persen responden yang disurvei menyebut siaran televisi analog paling sering diakses. Lalu, 16 persen menyebut siaran televisi kabel, 8 persen siaran televisi digital, 6 persen siaran televisi satelit, dan 4 persen siaran langsung (streaming) internet.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli menegaskan, penyediaan STB yang terjangkau menjadi tanggung jawab pemerintah dan industri.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, anggaran negara bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan STB jika dibutuhkan. Dari 26 juta warga miskin, dia mengatakan, pemerintah rencananya membantu 6-7 juta penduduk di antaranya agar bisa memiliki STB.
Terkait dengan sosialisasi urgensi ASO, dia menceritakan, pemerintah mengoptimalkan kerja sama dengan perusahaan penyiaran dan media sosial.
Cakupan padat siaran televisi analog berada di 170 kabupaten/kota dengan populasi 152.400.294 orang. Cakupan senggang siaran televisi analog ada di 51 kabupaten/kota dengan populasi 25.221.978 orang. Cakupan blankspot televisi analog terletak di 293 kabupaten/kota dengan populasi 83.520.113 orang.
Sebanyak 728 lembaga penyiaran televisi analog harus diimigrasikan siarannya ke digital. Mereka berlatar belakang lembaga penyiaran publik/LPP (1), LPP lokal (20), lembaga penyiaran komunitas (18), dan lembaga penyiaran swasta/LPS (689). Sebanyak 12 provinsi yang tergolong cakupan padat siaran televisi analog telah menyeleksi penyelenggara multiplekser dengan sasaran LPS.
Lalu, Kemkominfo baru-baru ini kembali membuka seleksi penyelenggara multipleksing LPS untuk 22 provinsi meliputi antara lain Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat, dan Papua. Pendaftaran dan kirim dokumen dibuka hingga 5 April 2021.
LPP TVRI sudah menjadi penyelenggara multiplekser sehingga bisa menyewakan kanal ke lembaga lain, selain dia gunakan sendiri.
”Proses ASO bertahap dari wilayah yang memiliki cakupan padat. Intinya, 2 November 2022 sudah selesai migrasi. Sejumlah lembaga penyiaran (di wilayah itu) sekarang sudah menyiarkan televisi digital, tetapi belum mematikan televisi analog mereka,” kata Ramli.
Sejumlah lembaga penyiaran yang memiliki cakupan padat sekarang sudah menyiarkan televisi digital, tetapi belum mematikan televisi analog mereka.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) Agung Suprio berpendapat, hal terpenting dari ASO ialah masyarakat memahami urgensi dan manfaat migrasi. Dari pengalaman KPI ikut melakukan sosialisasi ASO ke 10 kabupaten/kota pada tahun 2020, hanya kelompok penonton milenial yang memahami hal itu.
Di kota besar, seperti Jakarta, sekitar 60 televisi telah bersiaran digital. Kebanyakan masyarakat pun telah memahami keunggulan siaran televisi digital. Lain cerita dengan kabupaten/kota di luar Jakarta.
Dia lantas mencontohkan pengalaman ASO di negara lain. Penyediaan STB dilakukan secara masif sampai ke toko ritel yang dekat dengan permukiman warga. Sosialisasi urgensi dan manfaat ASO dimulai dari wilayah pinggiran.
”STB telah tersedia di laman pemasaran. Masyarakat sebenarnya dimudahkan membeli. Namun, bagi rumah tangga miskin, kami mengusulkan pemerintah tetap turut memberikan subsidi,” kata Agung.
Khawatir
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution berpendapat, hal yang selalu menjadi perhatian ATVSI ialah ASO diberikan waktu dua tahun. Selama kurun waktu itu, belum semua masyarakat siap dan bergegas migrasi. Berdasarkan pengalaman negara lain, ASO baru dilakukan setelah 95 persen masyarakat siap dengan perangkat televisi digital.
Menurut dia, peran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dibutuhkan selama migrasi berlangsung. Kementerian itu bisa membantu mengoptimalkan dari sisi produksi perangkat televisi digital dan STB. ”Mungkin bisa mendorong penghentian produksi perangkat televisi analog,” ujarnya.
Mengenai STB, dia memandang, membebankan penyediaan perangkat itu ke LPS kurang bijak. Sebab, selama pandemi Covid-19, keuangan LPS ikut terdampak dan saat bersamaan mereka harus mengurus sewa-menyewa kanal.
Dengan adanya penawaran seleksi penyelenggara multiplekser di 22 provinsi, ATVSI berharap bisa mengikuti. Imbauan asosiasi kepada anggota agar tidak sebatas mengejar keuntungan. ”Maksud saya, mengikuti lelang penyelenggara multiplekser, lalu menang dan hanya mengurus persewaan kanal atau mux,” kata Syafril.