Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Guru yang Terpadu Sangat Diperlukan
Guru adalah komponen penting dalam layanan pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan perbaikan kualitas guru secara terpadu perlu dimasukkan dalam peta jalan pendidikan Indonesia.
Oleh
Mediana
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peta jalan pendidikan Indonesia perlu memasukkan secara rinci kebijakan perbaikan kualitas kompetensi guru, baik dari sisi pendidikan maupun pelatihan keguruan. Sebab, guru berperan sebagai penentu mutu keluaran pembelajaran siswa.
”Praktik pembelajaran di dalam kelas selama ini tidak berjalan baik karena kebanyakan guru masih memakai pendekatan ceramah. Akibatnya, anak tidak punya pengalaman berpikir kritis dan daya imajinasinya rendah. Keterampilan pedagogi rata-rata guru masih lemah,” ujar Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Amich Alhumami saat menghadiri rapat dengar pendapat secara daring dengan Komisi X DPR, Rabu (27/1/2021), di Jakarta.
Praktik pembelajaran di dalam kelas selama ini tidak berjalan baik karena kebanyakan guru masih memakai pendekatan ceramah. (Amich Alhumami)
Dia memandang, untuk mengatasi persoalan tersebut, dari aspek pendidikan keguruan perlu diperkuat. Caranya adalah kembali menggiatkan kebijakan revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pasalnya, belum semua LPTK dapat berperan sebagai talent pool untuk mendidik calon guru yang berkualitas.
Saat ini terdapat 421 LPTK di Indonesia, dengan rincian 380 LPTK perguruan tinggi swasta dan 41 LPTK perguruan tinggi negeri. Dari 41 LPTK perguruan tinggi negeri, 12 unit di antaranya bekas Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), 28 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dan 1 FKIP Universitas Terbuka. Hanya 63 dari total LPTK yang mendapatkan izin untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru.
Ditambah lagi, ada isu beban ganda pasca-transformasi IKIP menjadi universitas, yakni sebagai LPTK yang mendidik calon guru dan lembaga pendidikan tinggi non pendidikan.
”Kebijakan revitalisasi LPTK diawali dengan evaluasi komprehensif kinerja mereka. Lalu, reorientasi program sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap guru yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi tinggi,” ujar Amich.
Selain itu, kebijakan revitalisasi perlu diarahkan kepada pengembangan program akademis dan pembaruan kurikulum untuk mendukung empat kompetensi guru sesuai amanat undang-undang. LPTK pun diharapkan mulai memperketat seleksi calon mahasiswa.
”Harus dipastikan keterpaduan kebijakan untuk pendidikan calon guru dan pelatihan-pelatihan untuk memperkuat kapasitas mereka,” ujarnya.
Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Akbar Ali menilai, keberadaan peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 bersifat strategis dan penting untuk menjalankan pelayanan dasar pendidikan di daerah. Kebijakan-kebijakan yang tertuang di dalamnya perlu dikonsolidasikan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
”Kondisi layanan pendidikan di daerah sangat beragam dan asimetris satu wilayah dengan lainnya. Kondisi gurunya pun sama. Oleh karena itu, kami berharap, rumusan final peta jalan nantinya bisa jadi panduan dan norma standar bagi daerah,” katanya.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ferdiansyah, memandang perlunya memasukkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035. Hal itu bertujuan meminimalkan masalah keguruan di kemudian hari.
Dia juga mengkritik, draft Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum detail menjelaskan maksud dan bentuk kesejahteraan yang layak kepada guru. Menurut Ferdiansyah, sejak pemerintahan sebelumnya, Komisi X DPR telah meminta Kemendikbud memiliki sebuah sistem penghargaan kepada guru yang terarah.
Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak Kemendikbud yang tertuang dalam draf tidak lepas dari kritik Ferdiansyah. Dia menilai, hingga sekarang kedua program itu belum ada landasan hukumnya.
”Apabila tujuannya meningkatkan mutu guru melalui pelatihan, pemerintah semestinya bisa mengoptimalkan program ataupun organisasi yang sudah ada sebelumnya, seperti Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan,” imbuhnya.
Seimbang
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan, visi tata kelola guru ke depan adalah seimbang antara suplai dan permintaan. Dengan kata lain, apabila ada guru pensiun, suplai pengganti sudah tersedia. Kualitasnya pun terjaga.
Keguruan di Indonesia saat ini, dia akui, memiliki sejumlah persoalan. Iwan mencontohkan, masih ada dualisme pendidikan guru yang menjadikan sistem suplai tidak efisien. Cakupan pendidikan guru, yaitu program sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru (PPG). Program sarjana menghasilkan sekitar 300.000 guru setiap tahun, sedangkan PPG prajabatan hanya mencetak 27.000 lulusan dalam 15 tahun terakhir. Ditambah lagi, masih ada PPG dalam jabatan yang belum tuntas diselesaikan. Permasalahan tersebut akan dicarikan solusinya.
Iwan menegaskan, kualitas guru sudah masuk dalam draf Peta Jalan pendidikan Indonesia 2020-2035. Perbaikan yang diinginkan sejalan dengan visi Merdeka Belajar dari Kemendikbud.
Untuk LPTK, dia menyebut transformasinya seperti pendidikan tinggi pada umumnya. LPTK diharapkan inovatif juga. Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar episode Transformasi Dana Pendidikan Tinggi. Episode ini memiliki tiga skema pendanaan, yakni insentif khusus bagi perguruan tinggi negeri (PTN), dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund), dan dana program kompetisi Kampus Merdeka (competitive fund). LPTK bisa memanfaatkannya.
Sementara untuk pengembangan kompetensi dan karier, sudah ada program Guru Penggerak yang akan terus dilanjutkan. Dalam draf peta jalan juga sudah tertuang pelatihan guru berdasarkan praktik untuk meningkatkan kompetensi.
Format peta jalan akan diubah dari slides menjadi naskah. Finalisasi naskah peta jalan yang sudah direvisi direncanakan berlangsung dalam rentang waktu April-Juli 2021. Target penetapan naskah peta jalan menjadi peraturan presiden adalah antara Mei dan Oktober 2021.
”Kami mengusulkan peta jalan menjadi peraturan presiden karena adanya kebijakan di dalamnya yang melibatkan pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga,” kata Iwan.
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri berpendapat, revitalisasi LPTK tidak boleh setengah-setengah. Apabila pemerintah menginginkan peran LPTK diperkuat, upaya revitalisasi harus maksimal mulai dari kelengkapan persyaratan sarana hingga sumber daya manusia. Relevansi dengan perkembangan teknologi dan pendidikan perlu diperhatikan.
”Sisir dan saring LPTK yang sesuai dengan persyaratan. Bagi LPTK yang memenuhi persyaratan, tetapi belum dapat wewenang melakukan sertifikasi profesi, pemerintah segera memberikan,” ujarnya.