logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPeraturan Mahkamah Agung...
Iklan

Peraturan Mahkamah Agung Membatasi Kerja Jurnalistik

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Mahkamah Agung mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim yang diatur dalam Perma No 5/2020.

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9q4rnwHptX253Q_KoCDqbJGlS1M=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F6e13ffd7-a115-40da-b452-a99026071c39_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pengunjung merekam jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Tommy Sumardi, terdakwa kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan bisa berpotensi membatasi kerja jurnalistik. Ini terkait dengan Pasal 4 Ayat (6) yang mengatur pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audio visual yang harus izin hakim atau ketua majelis hakim.

Hak wartawan untuk mendapatkan informasi dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyebutkan, ”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000