logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanAncaman Kapitalisasi...
Iklan

Ancaman Kapitalisasi Pendidikan di RUU Cipta Kerja

Keberadaan kluster pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sama halnya mereduksi pendidikan menjadi aktivitas industri dan ekonomi. Ini akan memberi jalan masuk praktik komersialisasi pendidikan.

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N5MQrq_WCFF7lSNlZ5fbfAebTtU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F08213272-46e9-4017-96ed-b138a3d44fbe_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota Badan Legislasi DPR saat rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi undang-undang ternyata tetap memasukkan kluster pendidikan. Memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha sama halnya memberi jalan masuk untuk praktik komersialisasi pendidikan.

Pasal 65 pada Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Mengacu Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud "perizinan berusaha" adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000