logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanRUU Perlindungan Data Pribadi ...
Iklan

RUU Perlindungan Data Pribadi Rentan Tumpang-tindih

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi agar memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara eksplisit sudah menyebut data pribadi. Ini agar terjadi harmonisasi perundangan.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L4ETqoYm-ffAwM8pGGVPB6c8Q1Q=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F4b7b4c4e-ebf2-4f8f-8aae-ed3e43c924cf_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Ilustrasi. Tawaran cashback atau imbal tunai dari sejumlah uang elektronik di gerai minuman di pusat perbelanjaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). Perusahaan penyelenggara uang elektronik berlomba-lomba menawarkan cashback untuk menarik minat pengguna baru serta meningkatkan nilai transaksi pengguna.

JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang sekarang tengah berlangsung rentan tumpang-tindih dengan peraturan perundangan lain. Harmonisasi secara menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi tumpang-tindih isi.

Anggota Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar L Bonaprapta, mencontohkan UU No 23/2006 jo UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini mengatur tentang data pribadi penduduk yang harus dilindungi, meliputi, antara lain, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dan kecacatan fisik.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000