Panduan Shalat Idul Adha di Tengah Pandemi Disosialisasikan
Masyarakat diminta beribadah sesuai protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Panduan Shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Panduan ini terus disosialisasikan agar masyarakat dapat beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Direktur Jenderal Bina Kemasyarakatan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Selasa (28/7/2020), di Jakarta, menyampaikan, sosialisasi terkait panduan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban dilakukan melalui media sosial Kementerian Agama seperti Instagram, Twitter, dan Facebook.
Selain itu, sosialisasi panduan shalat Idul Adha juga dilakukan melalui struktur organisasi Kementerian Agama hingga tingkat bawah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setiap daerah. Sementara setiap masjid penyelenggara harus membentuk tim yang akan memastikan protokol Covid-19 diterapkan.
”Kami juga mengajak warga berpartisipasi. Tanpa dukungan dari masyarakat, panduan shalat Id dan pemotongan hewan kurban ini tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban. Dalam surat edaran tersebut menyatakan, shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan pada daerah yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19.
Tanpa dukungan dari masyarakat, panduan shalat Id dan pemotongan hewan kurban ini tidak bisa dilaksanakan.
Pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Sebelum shalat Idul Adha, pengurus masjid harus menyemprot disinfektan, menyediakan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan, pengecekan suhu tubuh, dan membuat pembatas jarak antarsatu jemaah dengan jemaah lainnya. Sementara saat shalat, imam diharapkan mempersingkat bacaan dan khotbah.
Adapun saat pemotongan hewan kurban juga harus dilakukan dengan menerapkan jaga jarak dan hanya dihadiri panitia atau pihak yang berkurban. Selanjutnya, pendistribusian daging hewan kurban juga dilakukan dilakukan dengan cara diantarkan langsung oleh panitia ke rumah warga yang berhak.
Menteria Agama Fachrul Razi melalui keterangan persnya beberapa waktu lalu menyatakan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan ini akan dilakukan aparat Kementerian Agama di tingkat daerah. Selain itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.