Penyelenggaraan Acara Seni dan Ekonomi Kreatif Sesuai Rekomendasi Pemda
Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dijalankan sesuai rekomendasi kepala daerah.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif diterbitkan. Panduan teknis ini berisi protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara kegiatan seni dan ekonomi kreatif ketika menjalani masa normal baru. Meski demikian, penyelenggaraan acara seni dan ekonomi kreatif tetap wajib mendapat persetujuan kepala daerah setempat.
”Panduan teknis itu tidak akan menggantikan kewenangan pemerintah daerah. Apabila kepala daerah bersangkutan memperbolehkan kembali penyelenggaraan kegiatan ataupun layanan, maka penyelenggara baru bisa menjalankan kegiatan,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/7/2020), di Jakarta.
Dalam diktum kedua SKB disebutkan, penyelenggara dari keempat kelompok itu dapat menggelar kegiatan atau layanan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah selaku kepala gugus tugas melalui organisasi perangkat daerah yang menangani bidang kebudayaan dan/atau ekonomi kreatif sesuai kewenangannya.
Kepala daerah paling mengetahui kondisi wilayahnya. (Hilmar Farid)
"Kepala daerah paling mengetahui kondisi wilayahnya. SKB ini butuh segera disosialisasikan," kata Hilmar.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) dijelaskan, panduan teknis menyasar kepada empat kelompok penyelenggara kegiatan atau layanan. Kelompok pertama ialah museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, dan ruang pamer seni lainnya, serta bioskop, dan ruang pertunjukan.
Kelompok kedua adalah cagar budaya. Kelompok ketiga ialah pertunjukkan seni. Kelompok keempat adalah produksi audiovisual.
Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf Syaifullah menekankan, penetapan SKB itu bukan berarti pemerintah lebih mementingkan aspek ekonomi. Pemerintah tetap selalu mengedepankan aspek kesehatan pelaku seni dan ekonomi kreatif ketika aktivitas ekonomi saat ini mulai dibuka.
Dia menjelaskan, dalam SKB Mendikbud-Menparekraf juga telah mengamanatkan agar setiap pengelola kegiatan atau layanan dari keempat kelompok sasaran wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik di lingkungannya masing-masing.
”Kami berharap regulator di daerah bisa paham. Apabila ada masukan, kami senang hati menerima dan memperbaiki,” ujar Syaifullah.
Sebagai ilustrasi, pada poin protokol layanan bioskop dan ruang pertunjukan, SKB Mendikbud-Menparekraf menyebut ada kewajiban untuk pengelola, hal wajib dilakukan saat kedatangan pengunjung/penonton, saat pengunjung/penonton di ruangan pertunjukan, dan meninggalkan tempat bioskop.
Ketua Asosiasi Taman Budaya Semmy Toisutta menyambut baik dikeluarkannya SKB Mendikbud-Menparekraf. Dia menilai isi panduan teknis pencegahan dan pengendalian sudah ditunggu-tunggu. Sebelum pandemi Covid-19, Taman Budaya menjadi ruang berkarya sekaligus penyokong ekonomi seniman dan pekerja seni.
Asosiasi Taman Budaya akan membuat pedoman turunan yang sinergi dengan protokol di daerah. Dia berharap, saat implementasi SKB beserta pedoman teknis turunan terdapat sinergi pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Museum Indonesia Sigit Gunardjo mengatakan, sebelum ada SKB Mendikbud-Menparekraf, asosiasi telah lebih dulu mengeluarkan pedoman pencegahan Covid-19 yang mengadopsi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Setiap dua-tiga hari sekali, seluruh pengurus Asosiasi Museum Indonesia daerah menggelar rapat virtual untuk memantau perkembangan pencegahan.
Dia menyebut terdapat 509 museum di Indonesia. Rata-rata setiap museum memiliki 60-80 karyawan. Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap kelangsungan museum meskipun tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja kepada karyawan.
Sekitar 70 persen dari total museum yang ada dikelola swasta. Di antara mereka sekarang harus tertatih dalam pengelolaan. ”Sosialisasi SKB serahkan kepada kami. Kami akan meneruskan sosialisasi ke seluruh pengelola museum. Namun, kami berharap, pemerintah juga mempunyai bentuk dukungan konkret untuk membantu museum agar bisa bertahan hidup di tengah pandemi, seperti pelatihan pengembangan program, promosi, dan publikasi,” kata Sigit.
Tidak mudah
Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Chand Parwez mengatakan, sektor industri perfilman terdiri berbagai subsektor beserta pemangku kepentingan. Produksi, misalnya, terdapat berbagai bentuk dan skala rumah film. Contoh lain adalah distribusi yang salah satunya adalah bioskop.
Sosialisasi SKB Mendikbud dan Menparekraf yang dilakukan oleh bioskop barangkali bisa melalui tayangan video. Di luar itu, bioskop harus mempersiapkan kebutuhan teknis penunjang pencegahan Covid-19. Ada kemungkinan bioskop dibuka kembali akhir Juli 2020.
Dari line produksi, proses shooting setelah ada SKB Mendikbud-Menparekraf juga tidak boleh langsung dianggap selesai. Para pelaku produksi harus menyusun pedoman teknis sampai video proses produksi yang menunjukkan bahwa ikut protokol kesehatan.
”Tantangannya adalah terdapat orang yang paranoid, khawatir tetapi harus bergerak, dan cuek dengan pandemi,” katanya.
Ketua Koalisi Seni Kusen Alipah Hadi memandang pentingnya pelaku seni menyusun detail turunan dari SKB Mendikbud-Menparekraf tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Detail isi harus sesuai konteks kewilayahan.
Menurut dia, sebelum ada panduan payung hukum, angka kasus Covid-19 terus bertambah. Dia mengingatkan agar begitu SKB keluar, kasus Covid-19 jangan lagi naik.
”Kesiapan sumber daya menjadi amat penting. Semoga tidak ada lagi cerita masker ataupun hand sanitizer langka. Daerah yang akan mengajukan pedoman turunan SKB perlu aktif dimonitor,” ujarnya.
Kusen juga menyarankan agar pemerintah melindungi penyintas Covid-19. Koalisi Seni tidak menoleransi apabila ada pekerja seni dan ekonomi kreatif terkena Covid-19 karena bekerja atau sebab lain, lalu mengalami pemutusan hubungan kerja. ”Hal itu seperti sudah jatuh tertimpa tangga,” katnya.