Jateng Matangkan Konsep Verifikasi Fisik PPDB Sesuai Protokol Kesehatan
Pada 1-8 Juli 2020 dilakukan verifikasi dokumen fisik oleh pihak sekolah yang mengharuskan siswa hadir. Oleh karena itu, Pemprov Jateng mematangkan konsep pelaksanaan verifikasi tersebut agar sesuai protokol kesehatan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mematangkan konsep verifikasi fisik dokumen penerimaan peserta didik baru SMA/SMK oleh pihak sekolah pada 1-8 Juli 2020. Aturan yang mengharuskan siswa hadir tersebut diharapkan tidak mengundang kerumunan demi mencegah potensi penularan Covid-19.
Masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Tengah berakhir pada Kamis (25/6/2020) pukul 16.00. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi lewat sistem kemudian dilanjutkan pengumuman dan verifikasi fisik.
”Kami akan konsolidasikan di cabang dinas (Pendidikan dan Kebudayaan Jateng). Sebab, orangnya harus hadir sehingga nanti diatur, termasuk jaraknya (agar tak berkerumun),” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantor Disdikbud Jateng, Kota Semarang, Kamis malam.
Setelah pendaftaran ditutup pada Kamis ini, dipastikan tidak ada penambahan data. Pergeseran posisi peserta masih bisa terjadi, tetapi itu karena adanya penyisiran oleh sistem, seperti pada data ganda. Adapun pengumuman dilakukan pada Selasa (30/6). Adapun verifikasi dokumen fisik oleh pihak sekolah dilakukan pada 1-8 Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jumeri mengatakan, bersama cabang dinas, pihaknya akan menyiapkan pembagian jadwal dalam verifikasi. Dengan demikian, protokol kesehatan tetap terlaksana guna mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, apabila pada saat verifikasi data itu ditemukan ketidakbenaran, calon siswa akan dicoret. Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila terjadi indikasi kecurangan.
”Kami minta masyarakat membantu melaporkan apabila ada indikasi kecurangan. Pasti kami cek dan, kalau terbukti benar-benar curang, langsung kami coret,” katanya.
Apabila pada saat verifikasi data itu ditemukan ketidakbenaran, calon siswa akan dicoret.
Keterangan domisili
Ganjar menuturkan, dari evaluasi selama masa pendaftaran, pelampiran surat keterangan domisili (SKD) menjadi catatan. Sebab, banyak yang menggunakan SKD diduga palsu guna menyiasati agar memenuhi persyaratan jalur zonasi.
Dari 13.834 penggunaan SKD, 1.007 di antaranya beralih. ”Kemungkinan dia merasa bersalah (mencabut setelah diperingati). Mengecek moralitas seperti ini tidak mudah. Kami juga tak bisa titip-titip karena ini sistem terbuka dan publik bisa lihat,” ujarnya.
PPDB Jateng 2020 untuk tingkat SMA terdiri atas empat jalur. Pertama, jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen. Sementara untuk tingkat SMK, 80 persen jalur prestasi dan 20 persen jalur afirmasi. Pada jalur afirmasi, baik SMK maupun SMA, 5 persen dikhususkan bagi anak tenaga kesehatan yang bertugas di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, Ganjar juga berencana membuat sekolah jarak jauh guna memfasilitasi 17 kecamatan di Jateng yang tak memiliki SMA/SMK negeri. Percobaan cara pembelajaran tersebut akan dilakukan di tiga kecamatan terlebih dahulu.
Ganjar juga berencana membuat sekolah jarak jauh guna memfasilitasi 17 kecamatan di Jateng yang tak memiliki SMA/SMK negeri.
”Kami carikan solusi untuk sekolah jarak jauh. Jadi, kelas jarak jauhnya kami pinjam dari sekolah yang ada di sana, misalnya gedung SMP. Namun, pengelolaanya tetap di SMA negeri terdekat yang ada di sana. Jadi, statusnya tetap negeri,” tuturnya.
Kelas jarak jauh itu juga menjadi solusi pemerataan sekolah. Ini juga menjadi solusi Pemprov Jateng guna meningkatkan sumber daya manusia dan peningkatan fasilitas. Hal tersebut bagian dari evaluasi serta untuk pemerataan pendidikan.