Ini Keringanan Uang Kuliah Tunggal dan Bantuan Bagi Mahasiswa serta Sekolah Swasta
Seperti yang dilakukan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia bulan lalu, pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran pembayaran uang kuliah tunggal. Ada pula bantuan untuk mahasiswa swasta dan sekolah swasta.
Oleh
Mediana
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keringanan dan bantuan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Keringanan dan bantuan itu berupa kelonggaran cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT), penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa, dan bantuan infrastruktur.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/6/2020) di Jakarta menyampaikan, tiga kebijakan untuk membantu mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan pertama adalah penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) dalam Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan kedua berupa dana bantuan UKT mahasiswa pada tahun 2020. Kebijakan ketiga menyangkut dana bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Untuk kebijakan pertama, Nadiem mengatakan, Peraturan Mendikbud No 25/2020 memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Peraturan Mendikbud No 25/2020 mengandung empat pokok kebijakan. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19. Lalu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali.
Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT ataupun memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Terakhir, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari enam SKS.
Ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi Covid-19
Ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi Covid-19, yakni cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa, dan bantuan infrastruktur. Pada 5 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal kepada mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Keringanan pembayaran meliputi pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran kluster, keluwesan mengangsur, dan penundaan pembayaran.
Nadiem mengapresiasi rektor-rektor perguruan tinggi negeri yang sudah maju duluan untuk melakukan relaksasi UKT. Misalnya, Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo.
"Kami menerima berbagai macam masukan dan cerita tentang betapa besarnya beban mahasiswa selama PJJ, seperti keluarganya mengalami krisis pendapatan sehingga kesulitan mengakses berbagai macam fasilitas pendidikan. Ini (Peraturan Mendikbud No 25/2020) adalah jawaban bagi mahasiswa sekaligus harus dilihat sebagai kerangka regulasi bagi seluruh perguruan tinggi negeri," ujar Nadiem.
Bantuan untuk mahasiswa swasta
Kemdikbud juga memberikan kebijakan berupa bantuan UKT mahasiswa. Nadiem menyampaikan, ada penambahan jumlah mahasiswa penerima bantuan sebesar 410.000 orang. Penambahan ini diutamakan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi swasta.
Tambahan jumlah 410.000 orang mahasiswa penerima bantuan diluar 467.000 mahasiswa penerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Total anggaran beasiswa pendidikan tinggi tahun 2020 sebesar Rp 4,1 triliun. Total alokasi untuk Bidikmisi dan KIP Kuliah yaitu Rp 3,1 triliun. Dengan demikian, masih sisa Rp 1,0 triliun dan inilah yang dipakai untuk bantuan kepada 410.000 orang mahasiswa. Kriteria mahasiswa penerima bantuan yaitu mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil tahun 2020, tidak sedang dibiayai program beasiswa lain, dan sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil di tahun 2020.
"Ruang lingkup kami satuan pendidikan tinggi negeri dan swasta. Banyak sekali mahasiswa dari universitas swasta rentan dan sulit membayar UKT. Saat bersamaan, operasional kampus swasta juga amat tergantung dari pembayaran dari mahasiswa," kata dia.
Nadiem menegaskan, pendidikan adalah kebutuhan nomor satu. Apabila mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliah, maka kehidupannya ke depan juga akan terimbas. Dua kebijakan tersebut harus dilihat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan tinggi negeri dan swasta.
Sementara untuk kebijakan ketiga yang menyangkut BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Nadiem mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No 23/2020, Peraturan Mendikbud 24/2020, Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) No 580/2020, Kepmendikbud No 581/2020, dan Kepmendikbud No 582/2020. Intinya adalah BOS Afirmasi yang sebelumnya hanya diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, kini sekolah swasta juga bisa menerima. Begitu pula dengan BOS Kinerja yang sebelumnya hanya diberikan kepada sekolah negeri berkinerja baik, kini sekolah swasta juga memperoleh.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19, yaitu pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah, layanan pendidikan daring, dan keperluan peralatan kebersihan/kesehatan.
Pertama, berlokasi di wilayah 3T, berbatasan dengan negara lain, terkena bencana alam, sosial, atau daerah dengan keadaan darurat lainnya. Kedua, sekolah dengan proporsi siswa miskin lebih besar, sekolah penerima dana BOS reguler lebih rendah, dan proporsi guru tidak tetap lebih besar. Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus. Sekolah penerima harus memenuhi dua kriteria.
"BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bisa membantu sekolah swasta yang mengalami gpermasalahan cash flow. Kami ingin menjaga sekolah swasta tidak tutup karena krisis finansial selama pandemi," kata Nadiem.
Rektor IPB University Arif Satria menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kebijakan baru Kemdikbud itu. IPB University melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa untuk menyeleksi mahasiswa yang membutuhkan keringanan UKT.
"Pengalaman IPB University selama ini adalah setiap semester selalu ada sejumlah mahasiswa yang meminta keringanan, baik pengurangan, pencicilan, penundaan, atau pembebasan UKT akibat perubahan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa. Jadi bagi kami ini suatu hal yang biasa dan rutin. Insya Allah selalu kami carikan jalan keluar termasuk dukungan dari para alumni," ujar dia.
Rektor Universitas Sanata Dharma Johanes Eka Priyatma saat dihubungi terpisah, mengatakan, kebijakan pemberian bantuan pandemi sangat berdampak positif bagi kampus swasta. Hanya saja, jumlah perguruan tinggi swasta yang terdampak sangat banyak.
Di Universitas Sanata Dharma, misalnya, jumlah nominal uang kuliah yang masuk daftar pengajuan penundaan pembayaran meningkat 100 persen alias dua kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
" Ada kuota 410.000 calon penerima bantuan, di luar KIP Kuliah dan Bidikmisi. Jumlah ini lumayan. Kini, tinggal menentukan kriteria penerimanya apakah akan berbasis proporsi jumlah mahasiswa setiap perguruan tinggi swasta atau ada kriteria lain," kata dia.
Johanes menyampaikan, perguruan tinggi swasta saat ini juga mengalami persoalan berat mewujudkan PJJ metode daring dan pengelolaan perkuliahan yang menuntut praktik. Mahasiswa juga kesulitan pembiayaan koneksi internet.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMK PGRI Jawa Timur, Sampun Hamdan, menceritakan, masih ada sekolah swasta belum menerima dana BOS Reguler tahap I sampai sekarang. Kebijakan Kemdikbud yang membolehkan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dinilai positif, tetapi butuh mekanisme penyaluran yang pasti sehingga mudah diakses sekolah swasta penerima.
Di Jawa Timur, pemerintah provinsi sebenarnya telah memiliki anggaran dana bantuan operasional pendidikan bagi sekolah swasta dan negeri. Sayangnya, di tengah pandemi Covid-19, dana itu belum juga cair ke sekolah swasta. Sementara sekolah negeri sudah.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim berpendapat, FSGI terus mendorong pemerintah daerah terlibat aktif membantu sekolah swasta. Jika bantuan hanya datang dari pemerintah pusat, dananya tidak akan cukup.
"Kami terus tekankan manfaatkan dana desa. Sektor pendidikan punya hak untuk menggunakan dana desa apalagi dalam kondisi darurat seperti ini," tegas dia.