Perguruan Tinggi Negeri Beri Keringanan Uang Kuliah
Perguruan tinggi negeri memutuskan untuk memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal kepada mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan itu tetap memperhatikan beban operasional kampus.
Oleh
Mediana
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal. Keringanan pembayaran meliputi pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, keluwesan mengangsur, dan penundaan pembayaran.
Keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dikeluarkan dengan mempertimbangkan masalah ekonomi yang dialami mahasiswa dan keluarganya selama pandemi Covid-19. Acuan hukum kebijakan ini adalah pasal 6 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Isi pasal 6 yaitu perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Di perguruan tinggi negeri, UKT adalah biaya yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Ada pula biaya kuliah tunggal (BKT), yaitu keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi.
Untuk mengakses keringanan itu, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan, lalu dekan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama pimpinan kampus.
Untuk mengakses keringanan itu, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan, lalu dekan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama pimpinan kampus. Permohonan harus disertai bukti, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja dan meninggal dunia.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2020) di Jakarta mengatakan, kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Dengan begitu, harapannya adalah kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di masing-masing kampus beserta berbagai aktivitas pendukungnya.
"Dampak pandemi Covid-19 bukan hanya dialami oleh mahasiswa dan keluarganya, tetapi juga dosen dan tenaga pendidikan. Maka, ketentuan prosedur kebijakan itu diserahkan ke masing-masing pimpinan kampus. Setiap rektor perguruan tinggi negeri akan mengeluarkan keputusan," ujar Jamal.
Jamal yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta mengemukakan, sejak tiga - empat hari terakhir sudah ada mahasiswa mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT. Permohonan tetap akan dibahas diantara pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan berbeda antara mahasiswa satu dengan lainnya.
Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama mengatakan, kebijakan keringanan pembayaran UKT adalah bukti empati kampus terhadap kondisi mahasiswa dan keluarganya. Akan tetapi, empati itu tetap harus menjaga profesionalitas dan tanggungjawab keuangan.
"Sebagai perguruan tinggi negeri, kami tetap harus patuh pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Kami juga mempunyai karyawan yang harus diperhatikan juga," kata dia.
Yos mengakui akan ada penurunan pemasukan yang signifikan. Karena Universitas Diponegoro tidak mempunyai dana abadi pendidikan, maka pimpinan perguruan tinggi akan pemfokusan ulang anggaran.
Rektor Universitas Mulawarman Masjaya mempunyai pandangan senada. Sebagai perguruan tinggi negeri, Universitas Mulawarman punya kewajiban mengelola keuangan negara secara bertanggungjawab. Dengan demikian, bentuk bantuan tidak bisa segera langsung.
"Pada prinsipnya, kami berusaha mengayomi mahasiswa. Tidak ada mahasiswa tidak dapat kuliah karena tidak punya uang. Oleh karena itu, kebijakan keringanan terbuka bagi siapa saja," tutur dia.
Masjaya menekankan, ada kemungkinan bentuk keringanan bisa sampai penundaan ataupun pergeseran klaster pembayaran UKT. Itu dapat terjadi apabila permohonan dilengkapi bukti kuat.
Adapun Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menyampaikan, semua perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) mempunyai dana abadi pendidikan, termasuk UGM. Dia enggan menyebut detail nilai dana abadi yang sudah terkumpul. Sebagai gantinya, dia menyebut nominalnya sudah lumayan.
Panut memprediksi akan ada pengurangan pemasukan sampai 40 persen tahun depan. Pengurangan itu berasal dari enam bulan sebelumnya.
UGM telah mempunyai rekening khusus bernama Sahabat UGM. Rekening ini bertujuan menampung sumbangan dari alumni. Ada juga bantuan dari lembaga - lembaga donor. Harapannya dana tersebut bisa membantu operasional kampus, seperti penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ), penelitian strategis, dan beasiswa. Harapannya, semua dana bantuan yang masuk bisa menutup kontraksi atau pengurangan 40 persen tahun depan.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018, jumlah perguruan tinggi negeri berbentuk universitas mencapai 63, politeknik 43, institut 12, dan akademi komunitas 4 unit.
Pelaksanaan PJJ
Sementara terkait PJJ, sejumlah perguruan tinggi negeri memilih menggunakan metode dalam jaringan (daring) baik langsung (syncronous) maupun tidak langsung (asyncronous). Pemilihan metode daring ini diakui Jamal menyebabkan peningkatan pengeluaran pulsa bagi mahasiswa dan dosen.
Dia mengatakan, kenyataan di lapangan menunjukkan terdapat perbedaan harga signifikan antara operator telekomunikasi satu dengan lainnya. Kenyataan ini berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan keungan perguruan tinggi, terutama untuk tujuan pemberian bantuan kepada mahasiswa dan dosen.
"Kami (MRPTNI) mengusulkan kepada pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) agar bekerja sama dengan operator telekomunikasi swasta dan badan usaha milik negara. Ketika kerja sama muncul, kami harap memudahkan penyusunan pedoman pengadaan paket internet di perguruan tinggi negeri sesuai wilayah masing-masing," kata Jamal.
Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, Mirza Irwansyah, menceritakan, infrastruktur akses jaringan internet di Aceh tidak merata sehingga menyulitkan bagi mahasiswa yang pulang kampung tetap mengikuti PJJ metode daring. Pemakaian aplikasi telekonferensi, seperti Zoom, susah dilakukan.
Pemerintah daerah berusaha membantu dengan membangun pusat layanan akses internet. Upaya ini membantu mahasiswa yang tinggal di pedesaan.
Meningkatnya beban pengeluaran pulsa mendorong kampus akhirnya memutuskan PJJ daring diperbolehkan secara tidak langsung. Kalaupun harus memakai aplikasi telekonferensi, kampus mengimbau mahasiswa dan dosen memanfaatkan aplikasi pesan instan, misalnya Whatsapp.
"Sampai sekarang, masih ada beberapa mata kuliah membutuhkan tatap muka langsung. Sebagai contoh, tugas akhir penciptaan seni. Untuk kasus seperti itu, kami sangat ketat menerapkan protokol Covid-19," ujar Mirza.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat memberikan kuliah umum virtual "Reformasi Pendidikan Nasional" yang diselenggarakan Media Indonesia, menekankan, baik pelaksanaan PJJ daring maupun luring tetap harus mengusung semangat merdeka belajar. Dia menyarankan jangan sampai pembelajaran memaksakan satu metode tertentu.
"Beban pengeluaran pulsa dan ketidakmerataan akses jaringan memang jadi tantangan. Bagi universitas-universitas, terutama berskala kecil, materi pembelajaran bisa bersumber dari sekelilingnya, seperti industri dan organisasi nirlaba setempat," tutur dia.