logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanRevisi UU Perkawinan Belum...
Iklan

Revisi UU Perkawinan Belum Berdampak, Perkawinan Anak Tak Tertahan

Kasus perkawinan anak di Indonesia masih terus terjadi. Permintaan dispensasi di Pengadilan Agama juga masih tinggi.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/26gZKiRGTcZuAYbrcc7elPEVZyY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fkekerasan-terhadap-perempuan-_1584011646.jpeg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Beberapa pembicara dalam ”Workshop Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan”, Kamis (12/3/2020), di Surabaya, Jawa Timur, yang diselenggarakan Yayasan Kesehatan Perempuan bekerja sama dengan Oxfam dan Creating Spaces.

SURABAYA, KOMPAS — Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan usia minimal perkawinan anak dari 16 tahun ke 19 tahun tidak otomatis menurunkan angka perkawinan anak di Tanah Air. Sebaliknya, perkawinan di bawah 19 tahun terus berlangsung, bahkan permintaan dispensasi di pengadilan agama juga masih tinggi.

Karena itu, selain percepat peraturan pelaksana, sosialisasi yang masif tentang revisi UU tersebut harus dilakukan pemerintah dengan melibatkan sejumlah pemangku kebijakan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000