Jerat Eksploitasi Pengantin Pesanan
Korban kasus ”pengantin pesanan” terus bermunculan di sejumlah daerah. Ironisnya, sebagian besar korban tidak mengerti jika mereka menjadi korban perdagangan orang.
Lima tahun lalu, Nv (27), warga Jembatan Dua, Jakarta, menerima tawaran seseorang untuk dijodohkan dengan warga China. Sang mak comblang menjanjikan hidupnya akan bahagia di negeri orang, dan bisa rutin mengirim uang untuk ayahnya.
Nv adalah lulusan sekolah menengah pertama. Ia anak ketiga dari empat bersaudara. Ibunya meninggal beberapa waktu lalu.
Dua kakaknya berpenghasilan pas-pasan. Demikian pula Nv yang tinggal dengan ayah dan adik bungsunya.
Ternyata, harapan Nv untuk mengubah peruntungan dengan hijrah dan menikah di China hanyalah impian semata. Setelah bersedia menjadi pengantin pesanan dan ikut suaminya ke Shandong, China, hidupnya justru tambah hancur.
Di China, Nv yang dulu pernah menikah dengan orang Indonesia dan bercerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi korban KDRT. Suaminya tak pernah memberi uang, kecuali uang lamaran Rp 8 juta beserta cincin dan kalung.
”Saya dulu dijanjikan akan ’dibukain’ toko dan bisa kirim uang ke papa tiap bulan. Tapi itu semua bohong. Saya malah dipukulin suami sampai luka-luka,” kata Nv, Minggu (1/3/2020), saat dihubungi dari Jakarta.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mendampinginya belakangan mendapatkan informasi bahwa suami Nv dipenjara Kepolisian China karena terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengantin pesanan di Indonesia. Bahkan, Nv juga dituduh ikut membantu suaminya, tapi tak ditahan. Kepada SBMI, Nv mengirimkan foto-foto dirinya saat mengalami luka-luka akibat KDRT. Saat ini, Nv bersama tiga anaknya tinggal dengan mertua.
Potret korban TPPO
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Joedha Nugraha menyatakan, pihaknya akan mendalami kasus Nv, apakah benar dia korban TPPO.
Nv adalah salah satu potret perempuan Indonesia yang menjadi korban dan masuk dalam lingkaran praktik perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan. Meski suaminya terlibat kasus, SBMI mendapatkan informasi bahwa Nv malah ikut membantu perempuan-perempuan yang akan menjadi korban pengantin pesanan agar tidak jadi berangkat ke China. ”Tapi kami masih menggali informasi,” ujar Sekretaris Jenderal SBMI Bobi Anwar Ma’arif.
Menurut Bobi, apa yang terjadi dengan suami Nv membuktikan sebenarnya Pemerintah China menunjukkan komitmen untuk memberantas jaringan TPPO modus pengantin pesanan.
”Pemerintah Indonesia malah masih banyak kecolongan, aparat penegak hukum masih berbeda-beda menyikapinya. Di Bandung kasus pengantin pesanan masuk TPPO, tapi di Jakarta tidak. Di Kalimantan Barat beda lagi cara menyikapinya. Masing-masing daerah tidak sama penanganannya,” kata Bobi.
Bobi bahkan mempertanyakan ada oknum pejabat pemerintah yang masih menilai kasus pengantin pesanan sebatas KDRT dalam perkawinan. Padahal, faktanya proses perkawinannya tidak sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan aturan turunannya, termasuk aturan turunan tentang UU Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Perkawinan yang tujuannya membentuk keluarga sejahtera dan bahagia tidak terjadi dalam kasus pengantin pesanan. Sebaliknya yang terlihat jelas tujuan mak comblang dan agen perektrut calon pengantin adalah untuk transaksi bisnis.
Paling rentan
Dalam Diskusi Publik dan Malam Solidaritas 17 Tahun SBMI, Selasa (25/2/2020) di LBH Jakarta, Hariyanto, Ketua Umum SBMI, mengungkap, sejak 2010 hingga 2019 tren pengaduan yang diterima SBMI cenderung meningkat hingga mencapai 50 persen per tahun. Hingga tahun 2019, dari 2.456 kasus aduan yang diterima, kasus pengantin pesanan masuk dalam kategori yang paling rentan mengalami eksploitasi, perbudakan, dan diskriminasi.
Dari data SBMI, korban pengantin pesanan terbanyak berasal dari Kalimantan Barat dan DKI Jakarta, sisanya dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan. Sepanjang 2019, ada sekitar 40 korban pengantin pesanan yang diadvokasi SBMI, termasuk dipulangkan ke daerah asal.
Selain mengalami kekerasan fisik/penganiayaan, perempuan korban pengantin pesanan melaporkan adanya pemalsuan dokumen/data diri, ancaman dari jaringan perekrut, penipuan (dijanjikan akan diberikan sejumlah uang dan jaminan lainnya), upah ditahan atau tidak dibayar, serta dokumen pribadi ditahan pelaku ataupun keluarga di China.
Usia korban pengantin pesanan berada di rentang 15 tahun hingga 35 tahun. Pada awal kasus pengantin pesanan, korban yang disasar pelaku adalah dari salah satu daerah di Kalimantan Barat. ”Awalnya korban (pengantin perempuan) hanya berasal dari daerah Singkawang, tetapi berikutnya menyebar sampai DKI Jakarta dan Jawa Barat, bahkan ke daerah yang lain,” kata Hariyanto.
Semua harus bersinergi
Untuk mencegah dan memberantas kasus pengantin pesanan di Indonesia, kuncinya adalah sinergi semua pihak. Melihat cara-cara pelaku, aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman harus serius menindak para pelaku sampai ke akar-akarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah dari pusat hingga daerah, bahkan ke pedesaan/kelurahan, harus masif menyosialisasikan bahaya dan risiko perdagangan manusia bermodus pengantin pesanan. Di daerah yang menjadi sasasan TPPO pengantin pesanan, harus ada sistem informasi berbasis desa sehingga bisa mencegah aksi para pelaku.
Tentu saja yang paling penting adalah membangun kesadaran masyarakat itu sendiri karena sebagian besar korban tidak mengerti jika mereka menjadi korban perdagangan orang. Pemerintah melalui Kemenlu hingga saat ini terus berupaya menangani kasus-kasus pengantin pesanan. Sejumlah perempuan korban telah dipulangkan Kemenlu dari China.
Persoalannya, apakah para pelaku akan berhenti, tidak ada yang tahu. Yang pasti, sejauh ini pada awal tahun 2020, belum terungkap lagi kasus-kasus pengantin pesanan. Kalaupun ada perempuan-perempuan yang kini masuk dalam target pelaku, mungkin juga mereka akan berpikir dua kali untuk ke China di tengah merebaknya kasus virus korona.