Dalam Dua Bulan, 47 Anak Jadi Korban Prostitusi Daring
Anak-anak di Tanah Air rentan menjadi korban praktik prostitusi secara daring. Apalagi sejumlah aplikasi membuka celah praktik tersebut. Salah satu modus untuk menjerat korban adalah menawarkan pekerjaan.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
Eksploitasi seksual komersial anak melalui praktik prostitusi terus mengancam anak-anak di Tanah Air. Menurut pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dalam dua bulan terakhir, setidaknya 47 anak menjadi korban prostitusi secara daring dan nondaring dengan modus berupa tawaran pekerjaan.
”Dari temuan di lapangan, modus pelaku beragam. Namun, banyak sekali aplikasi memberikan celah dan peluang terselenggaranya prostitusi daring,” kata Ai Maryati Solihah, komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Jumat (28/2/2020), di Jakarta.
Ai Maryati menegaskan, KPAI mencatat setidaknya ada 10 kasus prostitusi di berbagai kasus di Indonesia dengan anak sebagai korban. Sebanyak 47 korban merupakan anak perempuan dalam rentang usia 14-18 tahun. ”Anak korban prostitusi dalam perdagangan orang dan eksploitasi juga menjadi angka tertinggi pengaduan dan pemantauan KPAI sejak tahun 2016 sampai 2018,” ungkapnya.
Dari temuan di lapangan, modus pelaku beragam. Namun, banyak sekali aplikasi memberikan celah dan peluang terselenggaranya prostitusi daring.
Eksploitasi seksual anak terus berlangsung hingga 2020. Pada periode Januari-Februari 2020, berdasarkan pantauan KPAI, kasus prostitusi terjadi di Pulau Jawa dan luar Jawa. Memasuki tahun 2020, pada 3 Januari lalu terungkap prostitusi di Kapal Seruyan, Kalimantan Tengah, dengan tiga korban, kemudian pada 21 Januari terungkap prostitusi di Kafe Penjaringan, Jakarta Utara, dengan 10 anak yang menjadi korban.
Pada 27 Januari, terungkap prostitusi Bangka Belitung dengan empat korban, dan 30 Januari 2020 terungkap prostitusi daring di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, dengan empat korban. Sementara pada 1 Februari lalu terungkap prostitusi di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, dengan empat korban.
Pada 7 Februari 2020, prostitusi daring kembali terungkap di tiga tempat, yakni Manado, Sulawesi Utara (7 korban); apartemen Kalibata (3 korban); apartemen Margonda, Depok (2 korban). Terakhir, pada 10 Februari lalu, di tempat karaoke Jakarta Barat (1 korban) dan apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara (9 korban).
Menggunakan aplikasi
Menurut Ai Maryati, KPAI terus melakukan pengawasan di sejumlah daerah. Sebagai contoh, pada 17-19 Februari 2020, KPAI mengunjungi Manado untuk memastikan penanganan 7 anak korban prostitusi daring. Dari rapat koordinasi dengan lembaga terkait di Sulawesi Utara, KPAI mendapat informasi bahwa tujuh korban berusia 15-18 tahun.
”Mereka masuk dalam prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Saat ini anak-anak korban sedang menjalani rehabilitasi,” katanya. Selain itu, KPAI juga menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku, antara lain menjadikan korban sebagai pacar. Pelaku ada yang juga anak-anak.
Atas temuan di lapangan, pemerintah diminta untuk memblokir semua aplikasi yang digunakan pelaku untuk mengeksploitasi anak-anak dengan berbagai modus. ”Kami juga mendorong peningkatan kualitas rehabilitasi sosial bagi anak korban TPPO dan eksploitasi di daerah,” katanya.
Namun, Rio Hendra, Koordinator Advokasi dan Layanan Hukum ECPAT Indonesia, menyatakan pemerintah seharusnya bisa memanggil perwakilan perusahaan yang menyediakan aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk mengeksploitasi anak secara seksual dan meminta pertanggungjawabannya.
”Untuk rehabilitasi sosial bagi anak korban eksploitasi seksual, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah-daerah harus menjadi garda terdepan dalam penanganan korban eksploitasi seksual anak,” katanya.
Terkait hal itu, kapasitas sumber daya manusia di P2TP2A dalam menangani korban eksploitasi seksual mesti diperkuat. ”Haruslah ditingkatkan dan diperbarui pengetahuan dari SDM di P2TP2A, khususnya untuk penanganan anak korban eksploitasi seksual,” kata Rio.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyerukan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar bergerak bersama melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi seksual dan perdagangan orang.