Dana BOS Tahap I Sebesar Rp 9,8 Triliun Disalurkan ke 136.579 Sekolah
Pemerintah telah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah tahap I sebesar Rp 9,8 triliun. Maksimal 50 persen dari dana tersebut dapat disalurkan untuk gaji guru honorer.
Oleh
Yovita Arika
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah tahap I sebesar Rp 9,8 triliun. Dana BOS ini langsung dikirim ke rekening 136.579 sekolah. Sekolah dapat menyalurkan dana BOS ini, maksimal 50 persen, untuk guru honorer.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 136.579 sekolah tersebut terdiri dari 94.680 sekolah dasar (SD) dengan alokasi dana BOS tahap pertama sekitar Rp 4,44 triliun, 23.625 SMP dengan alokasi sekitar Rp 2,21 triliun, 6.857 SMA dengan alokasi sekitar Rp 1,22 triliun, 9.932 SMK dengan alokasi sekitar Rp 1,84 triliun, dan 1.485 SLB (sekolah luar biasa) dengan alokasi sekitar Rp 70,08 triliun.
Alokasi dana BOS tahap I ini sebesar 30 persen untuk setiap sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyaluran tahap II dan III masing-masing sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan penyaluran dana BOS tiga tahap ini, sekolah akan memperoleh 70 persen dana BOS hingga semester I.
”Guru honorer yang berhak mendapatkan dana BOS adalah mereka yang sudah memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebelum 31 Desember 2019,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Penyaluran maksimal 50 persen dana BOS untuk guru honorer ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memutuskan, penggunaan dana BOS kini fleksibel untuk kebutuhan sekolah, termasuk untuk membayar guru honorer. Ini merupakan salah satu upaya awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Diapresiasi
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik terobosan Mendikbud tersebut. Ketika pemerintah belum bisa menyelesaikan masalah guru honorer yang berstandar gaji rendah, alokasi dana BOS ini merupakan upaya baik untuk membantu guru honorer.
”Ini masih jauh dari seharusnya, tetapi harus diberi apresiasi. Jika mengacu pada standar kelayakan upah minimal regional, dana bos ini tidak mencukupi untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Besaran BOS tiap sekolah, kan, tergantung jumlah siswa, sementara saat ini jumlah siswa tiap kelas dibatasi,” kata Unifah.
Erlangga mengakui, persoalan guru honorer tidak bisa diatasi dengan dana BOS. ”Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah saja, termasuk pemerintah daerah. Harus ada peran serta pihak-pihak lain, seperti swasta,” katanya.
Secara terpisah, Ketua PB PGRI yang juga Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia Didi Suprijadi mengatakan, total ada sekitar 1,2 juta guru honorer di Indonesia. Dari jumlah itu, yang terdaftar di Dapodik sekitar 700.000 orang, dan dari jumlah itu yang telah mendapatkan NUPTK sekitar 400.000 orang.
”Untuk terdaftar di Dapodik itu cukup dengan surat keputusan kepala sekolah, sedangkan untuk memiliki NUPTK harus ada surat keputusan pemerintah daerah,” kata Didi.
Dia berharap penyaluran dana BOS untuk guru honorer, termasuk juga untuk guru honorer yang telah memiliki sertifikat. Pasalnya, banyak guru honorer yang telah mempunyai sertifikat, tetapi tunjangan fungsionalnya belum kunjung turun.
Didi juga mempertanyakan pemerintah yang belum juga mengangkat guru honorer yang telah lulus ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ”Sudah lebih dari setahun mereka belum jelas nasibnya,” katanya.