Hentikan Kriminalisasi Korban Perdagangan Perempuan
Anggota DPR, Andre Rosiade, bersama polisi menggerebek N (27), perempuan yang dilacurkan, dan AS (24), mucikari, di sebuah hotel di Padang. Sebagian kalangan menilai N sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
AS (24), mucikari, menjelaskan terkait perannya dalam praktik prostitusi daring di Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/2/2020). AS dan N (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring setelah tertangkap tangan saat penggerebekan di salah satu hotel di Padang pada 26 Januari 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan prostitusi dalam jaringan atau daring di Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020), terus mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Kepolisian Negara RI diminta memberikan perhatian khusus terhadap N (27), perempuan yang dilacurkan yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
”Kepala Polri harus menghentikan perkara N karena dia adalah korban. Pasal-pasal yang disangkakan kepada N sebetulnya tidak tepat karena tidak ada satu perangkat hukum pun yang mengkriminalkan korban perempuan yang dilacurkan. Yang dikriminalkan adalah mucikari,” ujar Valentina Sagala, pengamat hukum yang juga pendiri Institut Perempuan, di Jakarta, Rabu (12/2/2020).


