Solidaritas Perempuan dan Kaukus Perempuan Parlemen Bahas RUU Pertanahan
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·2 menit baca
Jakarta, Kompas — Solidaritas Perempuan bersama dengan Kaukus Perempuan Parlemen menggelar dialog publik bertemakan ”Pentingnya Rancangan Undang-Undang Pertanahan Adil Gender untuk Memperkuat Akses dan Kontrol Perempuan atas Tanah”, Kamis (18/10/2018) petang, di Ruang Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta.
Hadir sebagai pembicara Ratna Susianawati, Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Jender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Yagus Suyadi, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan; dan Dinda Nuur Annisaa Yura, Koordinator Program Solidaritas Perempuan. Anggota Komisi II DPR, Andi Mariatang, yang juga anggota Kaukus Perempuan Parlemen, hadir dalam diskusi itu.
Dialog itu membahas berbagai isu perempuan yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini prosesnya di DPR. RUU inisiatif DPR itu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2018 dan saat ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah merumuskan daftar isian masalah bagi RUU Pertanahan.
Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Puspa Dewy mengungkapkan, diskusi itu digelar karena kebijakan sektoral yang mengatur pengelolaan tanah dan sumber daya agraria turut berkontribusi pada semakin maraknya persoalan pertanahan dewasa ini.
Untuk menjamin perlindungan hak atas tanah bagi rakyat Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, diperlukan kebijakan yang secara khusus mengatur mengenai pertanahan sebagai turunan dari UU Pokok Agraria tersebut.
Pada dialog itu, Ratna Susianawati menyampikan materi ”Situasi Perempuan dan Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia” dan Yagus menyampaikan pandangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam perlindungan dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Dinda memaparkan materi Penguatan Akses dan Kontrol Perempuan atas Tanah: Usulan Kelompok Perempuan untuk RUU. Adapun Susan menyampaikan dinamika perempuan nelayan yang juga tidak memiliki akses dan kontrol atas kepemilikan tanah.