Meningkat Jumlah Korban yang Minta Perlindungan di LPSK
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Semenjak awal tahun 2018 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perhatian khusus dan terus proatif memberikan upaya perlindungan terhadap saksi dan korban kekerasan seksual baik di Jakarta hingga ke daerah-daerah. Dampaknya selama tiga bulan terakhir, jumlah pemohon perlindungan di LPSK terus meningkat, dari 98 orang pada Januari menjadi 148 orang.
Jika ditambah dengan pemohon perlindungan pada 2017, hingga kini total jumlah korban kekerasan seksual yang meminta perlindungan ke LPSK mencapai lebih dari 200 orang.
Pemohon perlindungan mayoritas anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki.
“Selain karena LSPK proaktif menjemput bola, saat ini semakin banyak permohonan perlindungan korban dan saksi karena penegak hukum sudah sering merekomendasikan korban untuk diberi perlindungan oleh LPSK,” ujar Ketua Abdul Haris Semendawai, Minggu (8/4/2018), di Jakarta.
Selain korban kekerasan seksual, dari 465 permohonan perlindungan yang masuk (periode Januari-Maret 2018), LPSK juga menerima permohonan perlindungan seperti dari korban tindak pidana perdagangan orang, pelanggaran hak asasi manusia berat, korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme, serta tindak pidana lainnya.
Korban di Jambi
Pekan lalu, menurut Wakil Ketua LPSL Hasto Atmojo Suroyo, LPSK memberikan layanan perlindungan kepada tiga dari empat korban kekerasan seksual di Jambi karena LPSK menilai kondisi korban yang sangat membutuhkan layanan perlindungan.
Semula, yang akan diberikan perlindungan adalah empat orang, namun satu orang tidak bisa ditemui karena Polda Jambi dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jambi kehilangan kontak dengan yang bersangkutan.
“Satu korban tidak bisa ditemukan. Namun, di kemudian hari permohonan perlindungannya bisa disusulkan," ujar Hasto.
Perlindungan diberikan LPSK kepada anak-anak yang menjadi korban percabulan, di antaranya adalah rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, pemenuhan hak prosedural dan restitusi.
Menurut Hasto, pemberian perlindungan dari LPSP, menyusul pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dengan modus berkenalan melalui Instagram oleh Kepolisian Daerah Jambi beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan pelaku ke penyidik di Polda Jambi, korbannya mencapai 87 orang anak yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Namun sejauh ini yang baru terungkap di Kota Jambi tercatat empat orang korban.
Adapun modusnya, para korban anak laki-laki diperdaya pelaku melalui akun Instagram palsu yang memasang foto perempuan cantik. Pelaku sudah ditahan oleh Polda Jambi dan kasusnya sedang dalam pengembangan, mengingat pengakuan pelaku, korbannya cukup banyak.
Karena itu, LPSK masih akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk proaktif memberikan perlindungan kepada korban lainnya.
Tren anak laki-laki jadi korban
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan awal awal tahun 2018 memang merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak meningkat.
Trennya anak laki-laki mendominasi sebagai korban. Kondisi ini tentu memerlukan atensi dari negara, termasuk memastikan korban dan saksi mendapatkan perlindungan.
Susanto menilai, meningkatnya tren kejahatan seksual terhadap anak laki-laki harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar terus melakukan beragam model pencegahan.
“Pola pencegahan diperlukan hingga ke akar rumput, dengan memanfaatkan modal-modal sosial yang sudah ada di masyarakat dam komunitas,” kata Susanto.