Polisi Selesai Menyidik Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Berkas perkara yang telah menunjuk enam tersangka akan dilimpahkan segera ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Oleh
Erika Kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya selesai melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten. Berkas perkara yang telah menunjuk enam tersangka akan dilimpahkan segera ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Tubagus Ade Hidayat, yang dikonfirmasi pada hari ini, Jumat (8/10/2021), mengatakan akan melimpah berkas perkara tahap pertama ke jaksa selambat-lambatnya pada pekan depan.
”Terkait kasus lapas ini, tinggal melepas berkasnya saja (ke kejaksaan). Kami melengkapi (berkas) tahap satu. Semua tersangka sudah diperiksa,” katanya di Jakarta.
Selama proses penyidikan, sejauh ini, enam orang, baik dari kalangan pegawai lapas maupun narapidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama yang ditetapkan adalah RU, S, dan Y yang dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Tiga tersangka lain yang ditetapkan pada 29 September lalu ialah JMN, PBB, dan RS. Ketiganya diduga melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 187.
Pasal 187 terkait dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sementara Pasal 188 tentang kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Keenam tersangka, ditambahkan Tubagus, tidak dilakukan penahanan dengan alasan subyektif penyidik sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Sebelumnya, Tubagus menyebut, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Sebab, pemasangan instalasi listrik yang tidak sesuai dan penggunaan listrik yang melebihi beban dari kapasitas daya.
Kesimpulan itu merujuk pada sejumlah gelar perkara, keterangan dari puluhan saksi termasuk saksi ahli, hasil analisis laboratorium forensik, dan temuan barang bukti lain yang dikumpulkan pasca-kejadian pada 8 September lalu.
Kebakaran yang teradi pada dini hari itu menyebabkan 41 warga binaan tewas di hari kejadian, 8 warga binaan luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan. Delapan warga binaan kemudian meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 warga binaan tewas akibat kebakaran tersebut.
Sementara itu, upaya advokasi terhadap kerugian yang dialami keluarga korban masih diperjuangkan keluarga yang dibantu lembaga hukum. Oky Wiratama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang dihubungi beberapa waktu lalu, mengatakan, ada enam ahli waris yang telah menandatangani surat kuasa kepada mereka.
Selain LBH Jakarta, lembaga hukum lain juga bergabung membentuk koalisi, yaitu LBH Masyarakat, Imparsial, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang.
”Kami sudah menyiapkan tiga opini pendapat hukum yang harus dikomunikasikan kepada keluarga korban. Namun, langkah paling besar yang kami usulkan adalah menuntut adanya unsur perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Jadi, selain menuntut kerugian, keluarga dan kami juga berhak menuntut perbaikan sistem di lapas,” katanya.