Konsultasi Hukum: Hak Narapidana di Lapas Tangerang
Warga binaan di Lapas Tangerang yang terbakar, pekan lalu, termasuk keluarganya, mempunyai hak perlindungan dari negara, seperti ditentukan dalam konstitusi. Juga hak lain. Namun, hak itu baru muncul seusai penyidikan.
Oleh
Kompas-Peradi
·3 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Pertanyaan: Saya seseorang yang pernah merasakan berada di balik jeruji besi, lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan (rutan). Kejadian terbakarnya Lapas Tangerang dengan korban yang banyak sungguh memilukan. Meskipun korban adalah orang yang sedang dihukum, mereka mempunyai hak hidup dan hak memperoleh perlindungan dari negara. Bagi keluarga korban, hak apakah yang bisa dimintakan kepada negara, selain memperoleh keadilan? Terbakarnya Lapas Tangerang dengan korban jiwa yang mencapai 44 orang, selain yang terluka, apakah bisa disebutkan sebagai kelalaian negara dalam melindungi warga negaranya? Apa kewajiban negara atau pemerintah? Bisakah korban terluka dan keluarga korban meninggal melakukan upaya hukum, sebagai dampak dari kelalaian negara itu? Terima kasih. (RI, Jakarta)
Setiap warga negara mempunyai hak untuk dilindungi oleh negara, termasuk yang berstatus sebagai narapidana (napi) atau tahanan.
Jawaban:
Oleh Dr H Achiel Suyanto S SH MH MBA, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Pertama-tama kita semua merasa prihatin dengan insiden kebakaran di Lapas Tangerang, pekan lalu, yang merenggut jiwa 44 warga binaan, dan beberapa orang lainnya mengalami luka. Dari insiden tersebut, menurut penjelasan Polda Metro Jaya, sudah ada peningkatan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, berdasarkan temuan kepolisian ada indikasi tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Kita tunggu saja perkembangan hasil penyidikan dari kepolisian.
Sementara untuk menjawab pertanyaan Saudara, secara umum bisa dijelaskan bahwa berdasarkan Konstitusi, yakni Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang esensinya menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk dilindungi oleh Negara, termasuk yang berstatus sebagai narapidana (napi) atau tahanan. Secara utuh, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak lainnya bagi warga binaan di lapas diatur dan ditentukan oleh UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 Ayat (1) UU Pemasyarakatan menyatakan, Narapidana berhak : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan mengenai hak warga binaan itu, dalam UU Pemasyarakatan, antara lain dinyatakan, Hak ini dilaksanakan dengan memperhatikan status yang bersangkutan sebagai narapidana, dengan demikian pelaksanaannya dalam batas-batas yang diizinkan.
Masyarakat, termasuk keluarga warga binaan yang menjadi korban dalam insiden di Lapas Tangerang, diminta bersabar.
Pasal 51 Ayat (1) UU No 12/1995 juga menyatakan tanggung jawab negara didelegasikan kepada menteri, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengaturannya juga ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Kapan hak itu muncul? Yakni setelah adanya putusan hasil penyidikan siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas insiden tersebut. Jadi, masyarakat, termasuk keluarga warga binaan yang menjadi korban dalam insiden di Lapas Tangerang, diminta bersabar. Demikian yang bisa kami jelaskan, dan semoga bermanfaat. Terima kasih