logo Kompas.id
DeskBerkas Rampung, Perkara...
Iklan

Berkas Rampung, Perkara Penjualan Kulit Harimau Segera Disidangkan

Kasus perdagangan satwa lindung biasanya melibatkan banyak pemain, mulai dari pemburu, penadah, hingga penampung. Penegakan hukum harusnya menyasar semua pihak yang terlibat agar jaringan sindikat terbongkar.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gORxsAL3PApjvI8beWnfW5xiY0w=/1024x702/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-21-at-23.31.56_1632245278.jpeg
DOKUMEN BALAI GAKKUM DLHK SUMATERA

Barang bukti kulit harimau yang diperjualbelikan oleh tersangka AS, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. AS ditangkap pada 13 Agustus 2021.

KUTACANE, KOMPAS — Perkara penjualan kulit harimau, tulang, dan sisik trenggiling dengan tersangka AS (48), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan, Rabu (22/9/2021), menyatakan, berkas perkara sudah lengkap. Berkas beserta tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000