Berkas Rampung, Perkara Penjualan Kulit Harimau Segera Disidangkan
Kasus perdagangan satwa lindung biasanya melibatkan banyak pemain, mulai dari pemburu, penadah, hingga penampung. Penegakan hukum harusnya menyasar semua pihak yang terlibat agar jaringan sindikat terbongkar.
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
KUTACANE, KOMPAS — Perkara penjualan kulit harimau, tulang, dan sisik trenggiling dengan tersangka AS (48), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan, Rabu (22/9/2021), menyatakan, berkas perkara sudah lengkap. Berkas beserta tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
AS tersangka tunggal. Dia ditangkap petugas pada Jumat (13/8) di Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara, karena menyimpan tiga helai kulit harimau, tulang harimau, dan 9 kilogram sisik trenggiling. Organ satwa lindung itu akan dijual oleh tersangka.
Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
AS dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
”Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Subhan.
Dalam diskusi tematik ”darurat perlindungan satwa” di Banda Aceh, Kamis (12/8), Subhan menuturkan, perdagangan organ satwa lindung melibatkan banyak pihak, mulai dari pemburu, perantara, sampai ke penampung akhir. Untuk menghentikan perdagangan gelap itu, sindikat harus dibongkar dan ditindak tegas.
”Saya menginginkan yang ditindak bukan hanya pemain lapangan, melainkan juga otak pelaku perburuan satwa,” kata Subhan.
Manajer Program Lembaga Suar Galang Keadilan Missi Muizzan menuturkan, penegakan hukum yang kuat menjadi salah satu kunci melindungi satwa. Vonis berat akan memberikan efek jera dan menjadi bukti negara serius melindungi satwa.
Missi mengatakan, satwa lindung, seperti harimau, gajah, orangutan, dan badak, populasinya kian menyusut. Jika tidak ada upaya perlindungan serius dari berbagai sisi, kehidupan mereka kian terancam. Kematian satwa lindung di Aceh, seperti harimau, gajah, dan orangutan, terus berulang karena upaya perlindungan lemah.
Satwa lindung, seperti harimau, gajah, orangutan, dan badak, populasinya kian menyusut. Jika tidak ada upaya perlindungan serius dari berbagai sisi, kehidupan mereka kian terancam.
Missi menambahkan, dalam beberapa kasus, tersangka bukan baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan terhadap satwa lindung. Dia mencontohkan, tersangka penampung gading gajah di Aceh Jaya ternyata juga bagian dari sindikat perdagangan gading di Aceh Timur.
Contoh lain, sindikat penjualan gading di Aceh Timur yang ditangkap pada akhir Agustus 2021 telah beberapa kali membunuh dan menampung gading gajah. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pemburu, perantara, dan penampung akhir.