Aturan Baru OJK soal Pengelompokan Bank Hapuskan Perbedaan Kegiatan Usaha
OJK mengubah pengelompokan bank dari kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI). Kini, tidak lagi perbedaan kegiatan usaha antara bank modal kecil dan besar.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan membuat aturan baru terkait pengelompokan bank berdasarkan modal inti. Dengan aturan ini, tidak ada lagi perbedaan kegiatan usaha tiap-tiap kelompok bank seperti sebelumnya. Bank dengan modal inti kecil pun kini diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang sebelumnya hanya boleh dilakukan bank bermodal inti besar.
Pengelompokan bank dengan kriteria baru ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis (19/8/2021). Klasifikasi bank kini diatur dalam kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) yang terbagi dalam empat kelompok.
KBMI 1 untuk bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp 6 triliun, KBMI 2 untuk bank yang memiliki modal inti Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun, KBMI 3 untuk bank yang memiliki modal inti Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun. Adapun KBMI 4 untuk bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, aturan baru ini secara otomatis menggugurkan pengategorian bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) yang diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
”Pengaturan dan pengkategorian BUKU kini diganti dengan KBMI,” ujar Heru saat dihubungi, Minggu (22/8).
Pengelompokan ini menggantikan kriteria lama yang menggunakan BUKU. Dalam BUKU, perbankan dibagi dalam empat kategori. Bank BUKU 1 adalah kelompok bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU 2 kelompok bank dengn modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun, BUKU 3 kelompok bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU 4 dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Semakin besar kelompok BUKU dan modal intinya, semakin banyak kegiatan usaha yang bisa dilakukan. Misalnya, hanya bank BUKU 3 dan BUKU 4 yang diperbolehkan melakukan kegiatan valuta asing (valas).
Heru menjelaskan, dengan berlakunya aturan baru, bank dengan modal inti kecil yang sebelumnya masuk di BUKU 1 atau kini tergolong di KBMI 1 diperbolehkan melakukan kegiatan usaha seperti halnya bank bermodal besar yang sebelumnya tergolong BUKU 3 dan BUKU 4 atau kini KBMI 3 dan KBMI 4.
”Bank bermodal lebih kecil kini boleh saja melakukan kegiatan usaha yang dulu hanya ada di bank bermodal lebih besar, seperti perdagangan valuta asing. Ini dengan catatan bank itu bisa memenuhi persyaratan manajamen risiko yang ditentukan regulator,” tutur Heru.
Pengamat perbankan, Paul Sutaryono, mengatakan, redefinisi kelompok bank ini akan membuat pengawasan bank menjadi lebih efisien.