Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan mengenai permodalan inti bank digital. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan bank digital yang kuat dan berkelanjutan.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·4 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Nasabah membuka aplikasi Blu, yaitu layanan mobile banking BCA digital, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan mengenai permodalan inti bank digital. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan bank digital yang kuat dan berkelanjutan.
Pengaturan modal inti minimum itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis Kamis (19/8/2021). Dalam aturan itu disebutkan, aturan modal inti bank digital mengikuti aturan modal bank umum seperti tertuang dalam POJK No 12/POJK.03/2020. Untuk pendirian bank digital baru setelah POJK 12/POJK.03/2021 berlaku, modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp 10 triliun.
Sementara untuk bank digital yang telah existing atau hasil konversi bank konvensional, modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. Adapun bank digital yang merupakan anak usaha atau bagian dari kelompok usaha bank, modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp 1 triliun. Ketentuan ini wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2022 atau 31 Desember 2024 bagi bank pemerintah daerah (BPD).
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Seorang nasabah membuka aplikasi layanan perbankan digital Bank Jago, Senin (5/7/2021).
Selain mengatur soal modal inti minimum, POJK ini juga mempertegas pengertian soal bank digital, yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent) ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
”Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana dalam keterangan resmi, Kamis.
Peran bank digital
Direktur Kepatuhan PT Bank Jago Tbk Tjit Siat Fun menjelaskan, pihaknya menyambut baik keluarnya POJK itu. POJK yang baru ini juga mendorong bank digital untuk memainkan peran lebih besar dalam menggerakkan perekonomian. Sinergi bank digital dengan ekosistem akan menjadi mesin pertumbuhan baru perekonomian nasional.
”Ketentuan baru ini mengirimkan sinyal yang sangat jelas bahwa regulator cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dalam mengakomodasi perubahan perilaku masyarakat yang makin digital,” ujarnya, Kamis.
Mengutip laporan keuangan semester pertama tahun ini, modal inti Bank Jago mencapai Rp 7,88 triliun.
Kompas
Perkembangan digitalisasi perbankan di Indonesia.
Hal senada dikemukakan Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F Haryn. ”BCA sebagai bagian dari perbankan nasional pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah dan OJK, salah satunya mengenai ketentuan bank digital yang baru diterbitkan dalam rangka mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” ujar Hera.
Seperti diketahui, BCA memiliki anak usaha bank digital, yakni Bank BCA Digital (blu). Saat ini entitas itu memiliki modal inti sebesar Rp 1,35 triliun.
”Terkait dengan penambahan modal inti, kami senantiasa memantau dinamika pasar dan membuka potensi inovasi serta perkembangan yang relevan ke depan,” kata Hera.
BCA Digital meluncurkan aplikasi blu pada 2 Juli 2021. Aplikasi blu hadir sebagai ekosistem bank digital tanpa kantor cabang (branchless). Aplikasi blu juga terintegrasi dengan semua infrastruktur digital yang dimiliki oleh BCA, seperti call center dan jaringan ATM.
Head of Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, aturan modal inti minimum sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank digital baru sangat menghambat lahirnya bank digital dari ekosistem digital nonbank.
”Akhirnya perusahaan digital akan lebih memilih berkolaborasi dengan bank eksisting. Ini juga akan membuat bank digital di Indonesia tidak akan pernah lahir dari induk perusahaan teknologi atau digital, tetapi dari ekosistem perbankan,” ujar Nailul.
Padahal, menurut dia, makin banyak perusahaan digital berperan aktif di bank digital, inklusi keuangan bisa meningkat pesat.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas menyiapkan uang pecahan Rp 100.000 di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
BI Rate
Sementara itu, rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan perbankan, yakni BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen. Tingkat suku bunga ini telah bertahan sejak Februari 2021.
”Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.