Kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pemburu hingga penampung. Mereka adalah sindikat perdagangan satwa lindung antarprovinsi. Beberapa tersangka telah melakukan berulang kali.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
IDI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, membongkar sindikat perdagangan gading gajah sumatera. Sepasang gading dari gajah yang dibunuh di Aceh Timur dijual ke perajin di Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 40 juta.
Kepala Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Eko Widiantoro, dalam jumpa pers, Kamis (19/8/2021), mengatakan, para pelaku adalah sindikat perdagangan satwa lindung lintas provinsi. Lima tersangka telah ditangkap.
Satu individu gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan mati di perkebunan sawit di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Dalam, Aceh Timur, 11 Juli 2021. Bangkai gajah ditemukan tanpa kepala dan gading.
Setelah sebulan melakukan penyidikan, polisi menahan lima tersangka, yakni JN (35), EM (41), SN (33), JF (50), dan RN (46). Mereka memiliki peran sebagai pemburu, agen, dan penampung.
Sepasang gading itu berpindah tangan dari penampung yang satu ke penampung yang lain. Mereka adalah jaringan perdagangan satwa lindung antarprovinsi.
JN merupakan warga Aceh Timur. Ia seorang pemburu. Dialah yang membunuh gajah dengan cara meracuni pakan. JN membubuhi racun pada buah kuweni, lalu ditebar di jalur lintasan gajah liar. Keesokan harinya, dia kembali ke lokasi dan menemukan satu gajah mati.
Dibantu seorang teman, yang kini buronan polisi, JN memotong leher dan mengambil gading. Kepala satwa lindung itu dibuang ke sungai kecil berjarak 300 meter dari lokasi bangkai.
Keesokan harinya, gading itu dijual kepada EM, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dengan harga Rp 10 juta. EM menjual lagi gading itu kepada SN, warga Kota Bogor, dengan harga Rp 24 juta. Gading itu kemudian berpindah tangan kepada JF, warga Depok, dibanderol Rp 24,5 juta.
Terakhir, JF melego sepasang gading itu kepada seorang perajin, inisial RN, warga Bekasi, dengan harga Rp 30 juta. ”Gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah menjadi badik, pipa rokok, rencong, dan aksesori lain,” kata Eko.
Eko mengatakan, mereka telah lama terlibat dalam jaringan perdagangan satwa lindung. JN, misalnya, telah lima kali memburu gajah dengan cara meracun. Adapun SN telah enam kali membeli dan menjual organ satwa.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Data dari BKSD Aceh, sepanjang 2016-2021, sebanyak 46 gajah di Aceh mati. Adapun populasi gajah di Aceh saat ini 539 individu. Kematian paling tinggi karena konflik dan perburuan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto menuturkan, pengungkapan jaringan perdagangan satwa tersebut menunjukkan perburuan dan perdagangan masih menjadi ancaman besar terhadap kehidupan satwa.
Data dari BKSD Aceh, sepanjang 2016-2021, sebanyak 46 gajah di Aceh mati. Adapun populasi gajah di Aceh saat ini 539 individu. Kematian paling tinggi karena konflik dan perburuan.
Bupati Aceh Timur Hasballah Thaib mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang berhasil mengungkap jaringan perburuan satwa. Hasballah mengajak warga Aceh Timur untuk melindungi gajah. ”Uang yang didapat dari membunuh gajah tidak sebanding dengan nilai kerugian, gajah ini satwa langka, kekayaan alam kita,” ujar Haballah.
Hasballah juga mengingatkan pemilik hak guna usaha perkebunan sawit untuk membangun parit pembatas lintasan gajah agar tidak masuk ke kawasan perkebunan.