Lima Pembunuh Gajah Sumatera di Aceh Timur Ditangkap Polisi
Penangkapan lima pelaku harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus perdagangan satwa lindung. Indonesia termasuk pemasok satwa lindung dalam perdagangan satwa lindung ilegal dunia. Penegakan hukum sangat penting.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
IDI, KOMPAS — Kasus pembunuhan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terungkap. Polisi menangkap lima terduga pembunuh dan pelaku perdagangan ilegal gading satwa dilindungi itu.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy pada Selasa (17/8/2021) menuturkan, inisial pelaku adalah EM (41), SN (33), JZ (50), RA (46), dan DG (35). Punya peran berbeda, mereka ditangkap di Aceh Timur dalam kesempatan berbeda.
”DG bertugas meracuni dan membunuh, sedangkan yang lain terlibat dalam jual-beli gading,” kata Winardy. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang diduga juga terlibat dalam jaringan perdagangan itu.
Sebelumnya, bangkai gajah sumatera ditemukan warga di sebuah perkebunan sawit di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Aceh, Aceh Timur, 11 Juli 2021. Kepala gajah jantan berusia 12 tahun itu dipotong dan gadingnya raib.
Hasil pemeriksaan tim medis Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, gajah itu mati setelah diracun. Di dalam perut gajah ditemukan dua bungkus racun. Setelah mati, pelaku memotong kepala dan gading.
Kepalanya ditemukan di saluran air, tidak jauh dari lokasi bangkai tubuhnya, sedangkan gadingnya belum ditemukan hingga kini. Diduga, gading itu sudah dijual dan berada di Bogor, Jawa Barat. Gelar perkara kasus tersebut akan dilakukan pada Kamis (18/8) di Polres Aceh Timur.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan lima tersangka. Dalang di balik semua ini harus diungkap.
”Untuk memburu otak pelaku, kita harus berkolaborasi. Kami siap membantu kepolisian. Ini harus jadi momentum membongkar jaringan mafia perdagangan satwa lindung,” ujar Subhan.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto menuturkan, pihaknya berharap pelaku dihukum maksimal agar memberikan efek jera. Dia juga mengajak warga yang tinggal di kawasan hutan untuk terlibat dalam upaya perlindungan satwa. Pengungkapan kasus-kasus akan lebih mudah dilakukan apabila warga memberikan informasi kepada penegak hukum.
Dengan kasus ini, Polres Aceh Timur sudah dua kali mengungkap kasus pembunuhan gajah. Pada Juni 2018, gajah jinak bernama Bunta dibunuh dengan cara diracun. Dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan dan jual-beli ilegal itu ditangkap dan divonis 4 tahun penjara.