Kasus Covid-19 Melonjak, Wisma Haji Lampung Disiapkan Jadi RS Darurat
Wisma Haji Provinsi Lampung disiapkan sebagai rumah sakit darurat seiring meningkatnya kasus Covid-19 di provinsi tersebut.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Wisma Haji Provinsi Lampung disiapkan sebagai rumah sakit darurat seiring meningkatnya kasus Covid-19 di provinsi tersebut. RS darurat itu ditargetkan beroperasi secara bertahap pada pekan kedua Agustus 2021.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung M Ansori mengatakan, saat ini Wisma Haji Lampung disiapkan untuk menampung sekitar 200 pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan.
Kanwil Kementerian Agama Lampung hanya membantu menyiapkan gedung asrama haji yang akan difungsikan sebagai RS darurat. Adapun persiapaan fasilitas dan ruang perawatan dilakukan oleh PT Pertamina Bina Medika sesuai arahan Kementerian BUMN.
”Direncanakan, pekan ini Gubernur Lampung dan Menteri BUMN akan meninjau persiapan wisma haji menjadi RS darurat Covid-19,” kata Ansori saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (6/8/2021).
RS darurat tersebut direncanakan digunakan untuk merawat pasien dengan gejala sedang. Selain menyiapkan fasilitas perawatan, perekrutan tenaga kesehatan juga tengah dilakukan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, pada Jumat, jumlah kasus Covid-19 di Lampung bertambah 696 kasus. Secara keseluruhan, total kasus Covid-19 sebanyak 38.512 orang. Sebanyak 2.474 orang di Lampung meninggal akibat Covid-19.
Saat ini, 13 kabupaten/kota di Lampung berstatus zona merah Covid-19. Ketiga belas daerah itu, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
Selain itu, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Tanggamus. Adapun dua kabupaten lainnya, yakni Mesuji dan Way Kanan, berstatus zona oranye Covid-19.
Saat dihubungi, petugas tidak menjawab atau justru memberikan kontak telepon lainnya untuk dihubungi.
Sementara itu, berdasarkan hasil monitor tertutup yang dilakukan Ombudsman Lampung, nomor pusat panggilan (call center) yang disediakan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19 tidak responsif. Saat dihubungi, petugas tidak menjawab atau justru memberikan kontak telepon lainnya untuk dihubungi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Ombudsman Lampung mendorong agar pemerintah daerah melakukan perbaikan dalam menyediakan nomor pusat panggilan. Nomor agar responsif.
Pasalnya, nomor itu merupakan pintu utama untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19. Masyarakat juga kesulitan jika harus melapor jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Tidak responsifnya nomor pusat panggilan penanganan Covid-19 tersebut juga dikhawatirkan berpengaruh pada penelusuran kontak pasien Covid-19 di masyarakat. Jumlah kasus Covid-19 di masyarakat bisa saja lebih banyak dari yang terdata oleh pemerintah karena penelusuran kontak tidak optimal.