Kasus di Lampung Meningkat, Lima Titik Masuk Bandar Lampung Disekat
Di awal Juli hingga saat ini, kasus harian di Lampung tidak pernah kurang dari 200. Pada Senin (12/7) menyentuh angka 430 kasus. Keterisian tempat tidur rumah sakit mencapai 86,5 persen.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pembatasan mobilitas di Bandar Lampung kian ketat di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Lima titik pintu masuk ke kota Bandar Lampung disekat untuk mengurangi mobilitas terutama pengendara dari luar Lampung mengingat kasus di Lampung terus meningkat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Rabu (14/7/2021), mengatakan, untuk memperkuat PPKM darurat di Bandar Lampung, tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, satpol PP, dan instansi terkait, telah melakukan penyekatan di beberapa titik utamanya di lima pintu masuk ke Bandar Lampung. Langkah itu dilakukan hingga proses PPKM darurat berakhir pada Selasa (20/7/2021).
Kelima titik tersebut ada di Kecamatan Rajabasa, Sukarame, Lematang, Panjang, dan kawasan Bukit Kemiling Permai, Bandar Lampung. Kelimanya merupakan pintu masuk ke wilayah Bandar Lampung dari daerah lain di Lampung dan provinsi lain, seperti Sumsel, Bengkulu, dan Jambi.
Setiap pengendara yang masuk ke wilayah Bandar Lampung, ujar Ahmad, akan dimintai surat keterangan telah menjalani vaksinasi dan surat bukti negatif Covid-19 berdasarkan swab antigen dan PCR. ”Jika tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, kami minta putar balik,” tegasnya. Pengendara juga dimintai alasan tujuannya datang ke Lampung.
Jika tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, kami minta putar balik. (Ahmad Nurizki)
”Kalau hanya untuk berwisata, sudah pasti kami minta putar balik,” kata Ahmad. Bahkan, ada beberapa pendatang dari daerah tetangga yang diminta untuk menghentikan acara wisatanya di Lampung karena kondisi pandemi masih mengkhawatirkan.
Pengetatan mobilitas tersebut juga berlaku di dalam kota Bandar Lampung seperti menutup aktivitas di pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00, membatasi orang yang ke kantor untuk sektor non-esensial, hingga menutup beberapa tempat yang dapat memicu kerumunan. ”Ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Bandar Lampung masih dalam situasi pandemi,” ucap Ahmad.
Berdasarkan situs Covid19.go.id, tren kasus positif di Lampung meningkat signifikan pada bulan Juli. Di awal Juli hingga saat ini, kasus harian di Lampung tidak pernah kurang dari 200 kasus, bahkan mencapai puncaknya pada Senin (12/7) yang menyentuh angka 430 kasus.
Di awal Juli hingga saat ini, kasus harian di Lampung tidak pernah kurang dari 200 kasus, bahkan mencapai puncaknya pada Senin (12/7) yang menyentuh angka 430 kasus.
”Dengan situasi ini, pengetatan mobilitas menjadi prioritas,” ungkap Ahmad. Dia berharap, jangan sampai ada lonjakan kasus yang membuat beban rumah sakit di Lampung kian besar.
Hingga kini, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di Lampung telah mencapai 86,5 persen dari total tempat tidur yang tersedia, yakni 1.792 tempat tidur. ”Jangan sampai kasus positif terus melonjak sehingga kapasitas tempat tidur tidak mencukupi,” ujar Ahmad.
Sebenarnya, pengetatan mobilitas di Bandar Lampung sudah dilakukan sebelum Idul Fitri 2021 untuk mencegah adanya ledakan kasus akibat kerumunan. Namun, PPKM darurat memang harus digelar agar Lampung dapat segera terbebas dari pandemi. ”Dengan meredanya kasus positif di Bandar Lampung, kami berharap agar PPKM darurat tidak lagi diperpanjang,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengatakan, pengetatan di perbatasan antara Sumsel dan Lampung memang diperketat untuk membantu Lampung yang saat ini sedang menjalani PPKM darurat. ”Pengetatan dilakukan di jalur arteri dan pintu keluar tol,” ujarnya.
Setiap pengendara yang masuk melalui perbatasan akan ditanyai surat kelengkapan. Memang tidak seketat ketika masa Idul Fitri, tetapi dengan ini kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas semakin tinggi.