logo Kompas.id
DeskPendampingan Budidaya Lobster ...
Iklan

Pendampingan Budidaya Lobster Diperlukan

Aturan larangan ekspor benih bening lobster perlu segera ditindaklanjuti dengan peta jalan budidaya, mencakup dari mekanisme penangkapan benih hingga budidaya lobster. Tanpa penataan, konflik baru dikhawatirkan mencuat.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LNnnMfwz3eKrAYd8pNRbdRUTFGc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FDSC08871_1598527235.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Lobster jenis pasir yang dijual secara eceran di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengatur tata cara penangkapan benih lobster untuk tujuan budidaya dan pengembangan budidaya lobster. Namun, pendampingan budidaya dan mekanisme teknis  perlu diperjelas agar tidak memicu masalah baru.

Aturan pengembangan budidaya lobster  termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Aturan yang merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 itu juga melarang ekspor benih lobster.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000